Pixel Code jatimnow.com

Kisruh Rakor Persiapan Debat Pilkada Bojonegoro, Tim Paslon 2 Walk Out

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2. (Foto: Amin for jatimnow.com)
Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2. (Foto: Amin for jatimnow.com)

jatimnow.com - Rapat koordinasi (Rakor) persiapan debat publik lanjutan Pilkada Bojonegoro pada Senin (11/11/2024) malam di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro berujung deadlock.

Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Setyo Wahono - Nurul Azizah, memutuskan walk out karena adanya perubahan keputusan KPU yang dinilai bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya.

Langkah tegas ini diambil oleh Tim Paslon 2 setelah KPU Bojonegoro menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru, yang isinya berbeda dari berita acara (BA) 312. Sebuah kesepakatan yang sudah ditandatangani sebelumnya oleh perwakilan KPU, Bawaslu, dan kedua tim paslon.

Perwakilan Tim Paslon 2, Joko Purwanto, mempertanyakan legalitas rapat koordinasi dan keputusan yang diambil KPU tanpa membatalkan BA 312 terlebih dahulu.

"Di tangan kami masih ada berita acara 312, yang mengatur waktu dan format debat. Tapi tiba-tiba ada SK KPU yang berbeda," kata Joko, Selasa (12/11/2024).

Langkah KPU ini memunculkan polemik baru karena adanya dua dasar hukum yang saling bertentangan, yaitu BA 312 dan SK KPU No. 1547. Tim Paslon 2 pun menganggap bahwa penerbitan SK baru tanpa mencabut BA 312 berpotensi menimbulkan kebingungan hukum.

Baca juga:
Bawaslu: KPU Bojonegoro Lakukan Pelanggaran Administrasi Debat Publik Pertama

Menurut Joko, KPU seharusnya membatalkan BA 312 sebelum menerbitkan aturan baru.

"Ini membingungkan kami, karena aturan ini mengatur tanggal dan format debat yang berbeda," tambahnya.

M. Hanafi, anggota tim lainnya, menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan sengketa terhadap SK KPU No. 1547 ke Bawaslu Bojonegoro agar keputusan tersebut dibatalkan.

Baca juga:
Paslon 1 Mendadak Minta Ubah Format Debat Publik Pilbup Bojonegoro

"Menurut kami, BA 312 lebih tinggi kedudukannya karena merupakan kesepakatan bersama, yang diatur dalam hukum perjanjian," tegas Hanafi.

Kisruh antara tim paslon dan KPU ini menunjukkan adanya masalah koordinasi dan komunikasi yang bisa berdampak pada jalannya Pilkada. Tim Paslon 2 mengimbau semua pihak untuk menaati kesepakatan yang sudah dibuat, demi menjaga proses Pilkada yang adil dan terstruktur.

Hingga berita ini dirilis, KPU Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi atas walkout dan sengketa yang diajukan Tim Paslon 2.