jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di sekolah tersebut pada Selasa (12/11/2024) malam dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat komputer.
Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
“Kami mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS, laporan pertanggungjawaban, dan beberapa komputer yang diduga berperan dalam pembuatan dokumen-dokumen tersebut," ujar Yan, Rabu (13/11/2024).
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat mengenai ketidaksesuaian pengelolaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Dugaan penyelewengan dana BOS tersebut mencakup kurun waktu mulai tahun 2019 hingga 2024.
Baca juga:
Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI: Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Avanza dan 1 Pajero
"Laporan awal yang kami terima terkait penyelewengan dana BOS mulai dari tahun 2019. Untuk memastikan kejelasan, kami melakukan pemeriksaan sejak tahun tersebut hingga 2024," jelas Yan.
Selain menggeledah SMK PGRI 2 Ponorogo, tim kejaksaan juga mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo dan Magetan untuk mengamankan dokumen-dokumen terkait dana BOS yang disalurkan ke sekolah tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menambahkan bahwa penyidik telah memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
Baca juga:
Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo, Rumah Guru Dijadikan Kantor Penyedia ATK
“Ada tujuh saksi yang sudah kami periksa, dua orang dari pihak Cabdindik dan lima lainnya dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo," ungkap Agung.
Pihak Kejari Ponorogo masih akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan menghindari potensi penyalahgunaan dana pendidikan di wilayah tersebut.