Pixel Code jatimnow.com

Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Belasan tersangka Narkotika dan Okerbaya digulung Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Belasan tersangka Narkotika dan Okerbaya digulung Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskoba Polres Jember menggulung belasan budak narkoba di wilayahnya. Pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam satu kasus di wilayah Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo Jember, Kasatreskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di sana.

Dalam penyeledikannya, kemudian polisi menemukan seseorang yang mencurigakan. Setelah diamankan dan digeledah, ditemukan dalam ponselnya pelaku telah meranjau sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Jember.

"Kami lalu ke tempat lokasi yang dituju, dan ditemukan ada 5 bungkus sabu-sabu yang masing-masing bertuliskan 100 gram, yang diduga akan diedarkan," kata Naufal saat press conference di kantornya, Rabu (13/11/2024). 

"Barang bukti setelah ditimbang, 497,17 gram sabu-sabu, hampir 0,5 Kilogram," sebutnya. 

Tidak berhenti di situ, anggotanya juga mengembangkan temuan itu ke Kabupaten Banyuwangi. "Setelah kami amankan, kami kembangkan ke wilayah Banyuwangi tetapi masih status lidik," sebutnya.

Baca juga:
Hiu Tutul Ditemukan Warga Terdampar di Pantai Jember

Menurut Naufal, tersangka inisial AH ini merupakan pemain baru.

Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga mengamankan tersangka kasus ekstasi dan obat keras berbahaya dengan belasan tersangka dari 9 kasus.

Total polisi mengamankan ekstasi 72 butir, okerbaya 26.959 butir, timbangan digital 3 buah dan ponsel 7 buah. 

Baca juga:
Diduga Korupsi, Kades Tuan Takur Ditahan Polres Jember

Tersangka kasus narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Sedangkan kasus okerbaya terjerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-undang RI tahun Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

"Ini merupakan bentuk dukungan Asta Cita Presiden Prabowo," pungkasnya.