jatimnow.com - Belasan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) kembali terjaring razia yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Jember bersama jajaran.
PMKS tersebut terjaring rata-rata berada di titik traffic light kawasan kota. Mereka adalah para gelandangan, pengemis, pengamen, badut, silverman maupun anak jalanan.
Keberadaan mereka meminta uang di jalanan menggangu penggunaan jalan, dan bahkan ada yang sempat memaksa bila tidak diberi.
Meskipun beralasan untuk menyambung hidup, namun hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Jember.
"Bagaimanapun mereka harus kita tertibkan, karena kami wajib melaksanakan peraturan," kata Kasatpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro, Rabu (13/11/2024).
Baca juga:
Pjs Bupati Jember Sambut Wakil Kedubes Amerika dan Eropa Peserta Fam Trip
Selain melibatkan Satpol PP 31 kecamatan, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri Jember.
Dalam proses razia penertiban ini mengedepankan humanisme dan menghindari kekerasan.
"Sebab bagaimanapun, mereka juga sebagai manusia butuh perlindungan dan pembinaan. Sehingga mereka yang terjaring tanpa memiliki perasaan takut dan terpaksa," kata Bambang.
"Untuk kali ini ada 14 orang yang terjaring. Mereka dibawa ke Kantor Dinas Sosial untuk disidang Tipiring," imbuh.
Baca juga:
Harga Bapokting di Jember Terpantau Stabil Jelang Nataru
Setiap orang (PMKS) diwajibkan membayar denda Rp20 ribu dan biaya sidang Rp1000. Bagi mereka yang tidak membayar, maka santai hukuman kurungan selama sehari.
“Mereka diberi pembinaan secukupnya di Kantor Dinas Sosial, diberi motivasi, dan arahkan agar tidak menjadi PMKS lagi. Setelah itu dilepas ke keluarganya masing-masing," terangnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-73276-satpol-pp-jember-gelar-razia-pmks-14-orang-jalani-sidang-tipiring