Pixel Code jatimnow.com

Potensi Longsor Susulan di Ngebel Ponorogo, 1 Rumah Diimbau Mengungsi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Tanah longsor menutup jalan utama di Dusun Sekodok, Desa/Kecamatan Ngebel, Ponorogo. (Foto: BPBD Ponorogo)
Tanah longsor menutup jalan utama di Dusun Sekodok, Desa/Kecamatan Ngebel, Ponorogo. (Foto: BPBD Ponorogo)

 

jatimnow.com - Longsor susulan masih berptensi terjadi di Dusun Sekodok, Desa Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo jika hujan turu lagi.

Kepala Dusun Sekodok, Aan Septi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa longsor ini juga mengancam satu rumah warga milik Rianto.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah agar segera mengungsi jika hujan kembali turun dan kondisi semakin membahayakan," kata Aan, Selasa (19/11/2024).

Selain mengancam rumah, material longsor yang memiliki lebar sekitar 5 meter dan tinggi 15 meter ini turut merusak sejumlah tanaman alpukat dan manggis milik warga. Beberapa di antaranya sudah dalam fase berbuah sehingga kerugian warga semakin besar.

"Kondisi ini tidak hanya memutus akses jalan, tetapi juga berdampak pada perekonomian warga, terutama petani dan pedagang yang biasa memanfaatkan jalur ini untuk aktivitas harian," tambahnya.

Baca juga:
Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo

Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo segera mengerahkan alat berat untuk membersihkan material longsor.

Menurut Koordinator TRC BPBD Ponorogo, Hadi Susanto, pihaknya telah memantau lokasi longsor dan mengimbau warga yang berada di kawasan rawan untuk segera mengungsi saat hujan turun.

“Rumah yang terancam berada tepat di atas lokasi longsor. Kami sarankan penghuni rumah untuk tidak bertahan jika situasi semakin berisiko, terutama saat hujan malam hari,” ujar Hadi.

Baca juga:
Info Lur! 2 Jalan Akses ke Telaga Ngebel Ponorogo Tertutup Longsor

Sementara itu, aktivitas warga sekitar terganggu akibat terputusnya jalur ini. Pelajar dan pedagang harus menggunakan jalan alternatif dengan jarak tambahan sejauh 3 hingga 5 kilometer untuk mencapai tujuan mereka.

 

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.