jatimnow.com - Terkait viralnya video seorang pria membakar berkas C Plano spesimen, KPU Bangkalan memanggil M, pria berpeci putih dalam video tersebut. Diketahui, M merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gunelap Kecamatan Sepulu, Bangkalan.
Komisioner KPU Bangkalan, Qomaruddin mengatakan pihaknya telah memanggil M tadi siang untuk mengklarifikasi aksi pembakaran dokumen itu. Menurutnya, aksi M itu didasari ketidaktahuan M atas aturan pencairan honor PPS.
"Jadi pencairan honor PPS itu bisa diberikan ketika kewajiban PPS di kecamatan itu sudah rampung. Salah satu kewajibannya, yakni menyelesaikan SPJ," ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Ia mengatakan, SPJ di Desa Gunelap memang sudah rampung. Namun, beberapa desa lain di Kecamatan Sepulu masih belum menyelesaikan. Akibatnya, jika terdapat 1 desa belum menyelesaikan kewajiban, maka berdampak pada seluruh PPS di kecamatan itu.
"Salah satu dampaknya itu honor belum bisa ditarik karena di kecamatan itu masih ada 2 desa yang belum menyelesaikan SPJ," imbuhnya.
Baca juga:
Viral, 3 Siswi jadi Korban Bullying dari 7 Teman Sebaya di Sidoarjo
Qomar menjelaskan, secara teknis honor telah diinput ke rekening masing-masing PPS. Hanya saja, status uang tersebut masih menjadi saldo tertahan. Namun, nantinya jika SPJ sudah dirampungkan, secara otomatis saldo itu dapat ditarik.
"Dan hal itu hanya terjadi di Kecamatan Sepulu, di kecamatan lain sudah rampung semua dan sudah bisa ditarik honornya,"ungkapnya.
Selain itu, Qomar menyebutkan jika aksi pembakaran berkas atau dokumen tersebut nantinya bisa dikenai sanksi. Namun, pemberian sanksi itu harus melalui sejumlah kajian dari divisi hukum dan pengawasan.
Baca juga:
Momen-momen Lucu saat Coblosan Pilkada Jember
"Saat ini masih dalam kajian oleh divisi terkait. Apakah tindakan pembakaran ini akan mendapat sanksi atau tidak, nanti masih menunggu hasil kajian,"pungkasnya.
Sebelumnya, aksi pembakaran berkas C plano spesimen dilakukan oleh M. Hal itu ia lakukan sebagai bentuk protes atas gajinya yang belum cair selama dua bulan.