Pixel Code jatimnow.com

Risma Tidak Pantau Quick Count, Pilih ke Kediri Bertemu Keluarga

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Tri Rismaharini usai mencoblos. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Tri Rismaharini usai mencoblos. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Selesai melakukan pencoblosan calon gubernur (Cagub) Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini tidak peduli dengan quick count. Ia berencana bakal bertolak ke Kediri menemui keluarganya di sana.

"Ya saya diminta keluarga untuk ke Kediri sana, tapi saya tidak tahu nanti, lihat kondisinya," ujar Risma saat ditodong pertanyaan oleh wartawan usai melakukan pencoblosan di TPS 16 Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Rabu (27/11/2024).

Selain agenda tersebut, pasca-pencoblosan, Risma mengaku tidak ada rencana memantau hasil quick count (hitung cepat) maupun rencana menemui Gus Hans yang menjadi wakilnya di Pilgub Jatim.

Pada gelaran Pilgub Jatim ini, Risma nampak tenang dan mengalir sembari menunggu hasil. Menurutnya gubernur yang jadi sudah tertulis di catatan takdir.

Baca juga:
Cagub Jatim Tri Rismaharini Menang Telak di TPS 16 Tempatnya Mencoblos

"(Rencana memantau quick count) Nggak ada, mengalir saja. "(Renacana bertemu Gus Hans) Nggak ada juga, wong kita memang jarang ketemu kok, kecuali ada yang penting atau apa begitu, (komunikasi) pun juga nggak, tapi kalau memang Gus Hans atau saya ada perlu biasanya menghubungi," bebernya.

"Ini (Pilgub) sudah jelas kok, dilauhil mahfudz sudah jelas kok, siapa (yang jadi). Kayak manten saja kemana-mana harus berdua (baresama Gua Hans), " tambahnya.

Baca juga:
Cawagub Jatim Emil Dardak Gagal Amankan Suara di Tempat Mencoblos

Bahkan, Risma juga mengaku tidak mempunyai target untuk kemenangan. Semuanya diserahkan kepada partainya.

"(Soal Hasil) ya pasrah sajalah aku, mau gimana lagi, (target kemenangan) wah saya tidak tahu itu urusan pertai, wong saya sendiri tidak punya target," tutupnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.