Pixel Code jatimnow.com

4 Pelaku Judi Online di Ponorogo Diamankan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Tiga pelaku lansia dan satu pelaku lainnya diamankan Satreskrim Polres Ponorogo terkait kasus judi online (Dok. Polres Ponorogo for jatimnow.com)
Tiga pelaku lansia dan satu pelaku lainnya diamankan Satreskrim Polres Ponorogo terkait kasus judi online (Dok. Polres Ponorogo for jatimnow.com)

jatimnow.com – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 4 pelaku judi online yang beroperasi di beberapa wilayah di Ponorogo.

Yang mengejutkan, 3 dari 4 pelaku tersebut merupakan lansia berusia di atas 60 tahun.

Ketiga pelaku lansia, yakni MS (65), DR (70), dan RM (63), ditangkap saat asyik bermain judi online di sebuah warung desa.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, MR (45), mengaku baru sebulan terlibat dalam perjudian.

"Iya, tiga di antaranya lansia. Mereka kami amankan bersama seorang pelaku lain di lokasi berbeda," ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Rabu (4/12/2024).

AKP Rudy menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program pemberantasan judi online yang dicanangkan Presiden Prabowo dalam 100 hari kerja.

"Kami terus menyasar pelaku judi online di berbagai lokasi. Para pelaku ini biasanya beraksi di warung dengan memanfaatkan perangkat seluler," jelas AKP Rudy.

Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online

3 pelaku lansia diketahui merupakan pekerja serabutan. Mereka menggunakan sebagian upah harian mereka untuk berjudi.

"Biasanya, mereka bermain setelah menerima gaji harian dari pekerjaan serabutan. Mereka mengaku sekadar mencari hiburan," tambahnya.

Sementara itu, MR (45)  mengatakan, ia baru mencoba judi togel online selama satu bulan. 

“Awalnya cuma iseng. Pernah menang dua kali, masing-masing dapat Rp 155 ribu, tapi lebih sering rugi," kata MR.

Baca juga:
Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara offline maupun online.

"Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa judi, dalam bentuk apa pun, adalah tindakan melanggar hukum," tutup AKP Rudy.