Pixel Code jatimnow.com

Anggota DPRD Sumenep Ditangkap gegara Edarkan Sabu

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Tersangka saat dihadirkan dalam pers konferen di Polres Sumenep. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Tersangka saat dihadirkan dalam pers konferen di Polres Sumenep. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Bambang Eko Iswanto (46) ditangkap polisi. Pasalnya, ia tertangkap basah menyimpan 6 paket sabu dengan total berat 15,76 gram di rumahnya yang berada di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Hendri Noveri Santoso mengatakan, sebelum menangkap Bambang, petugas telah menangkap dua pelaku lain, yakni ES dan KA. Dari dua pelaku itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Bambang.

"Dua pelaku yang sebelumnya mengaku jika barang haram itu diperoleh dari Bambang ini. Akhirnya kami lakukan pengembangan dan menangkapnya," ujarnya, Jumat (6/12).

Ia mengatakan, saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan elektrik, plastik klip untuk mengemas sabu, serta alat hisap sabu dan sisa sabu yang sedang digunakan.

Baca juga:
Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap

"Dari kamar pelaku, kami juga menemukan sabu seberat 15,76 gram yang diduga akan diedarkan," imbuhnya.

Akibat temuan tersebut, polisi menangkap Bambang dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Sumenep. Kini polisi masih mendalami kasus itu untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Baca juga:
Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain," pungkasnya.