Pixel Codejatimnow.com

Beli HP Pakai Uang Palsu, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi

Tersangka (tengah) saat menunjukkan barang bukti uang palsu
Tersangka (tengah) saat menunjukkan barang bukti uang palsu

jatimnow.com - Membeli handphone menggunakan uang palsu, pemuda asal Jalan Ketapang, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ini ditangkap polisi. Tercatat, sudah tiga kali Purwanto (43) berurusan dengan polisi karena kasus uang palsu (upal).

Kali ini, Purwanto ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran karena membeli HP dengan menggunakan uang palsu.  

Purwanto disergap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan dari korban. Korban merupakan penjual ponsel melalui online shop bernama Novita (27) warga Bulak Rukem Timur, Surabaya.

"Korban melapor menerima upal senilai Rp 2,8 juta pecahan Rp 100 ribu dari pembeli ponselnya saat COD (cash on delivery)," sebut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Yudho Haryono, Senin (1/10/2018).

Dari laporan itu, Yudho dan timnya langsung melakukan penyelidikan dengan modal foto nomor polisi motor yang digunakan pelaku.

Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi

Awalnya polisi sempat kesulitan karena motor tersebut bukan atas nama pelaku. Tapi, pelaku akhirnya terlacak setelah Yudho dan timnya mendatangi salah satu kantor ojek online.

"Sebab saat COD, pelaku menggunakan jaket ojek online," tegas Yudho.

Dari itulah, Yudho dan timnya mengintai alamat rumah pelaku dan langsung melakukan penggerebekan saat pelaku tidur. Saat digeledah, Yudho dan timnya menemukan upal sebanyak enam lembar pecahan Rp 100 ribu dalam dompetnya. Darisanalah pelaku dibawa ke Mapolsek Kenjeran.

Dari pemeriksaan itulah terungkap bahwa pelaku bukan pertama kali tersangkut kasus upal.

Sebelumnya, tersangka juga pernah tersangkut kasus yang sama pada 2014 lalu. Saat itu ia ditangkap Polsek Gubeng karena membayarkan upal saat pijat. Ia dihukum 16 bulan penjara.

Kemudian, pada 2016 ia ditahan lagi kali ini oleh Polsek Wonokromo karena menggunakan upal saat berbelanja di DTC dan dihukum 18 bulan.

Pelaku juga mengaku jika ia membeli upal tersebut dari seseorang dengan cara bertemu langsung di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Ia membeli pada seseorang yang tidak diketahui namanya. Ia kenal saat berada di dalam penjara. Untuk nilai pembeliannya Rp 100 ribu uang asli mendapat Rp 200 ribu uang palsu.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?