Pixel Code jatimnow.com

Komisi D DPRD Jember Pertanyakan Guru Tanpa Gaji 10 Bulan ke Dispendik

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Komisi D DPRD Jember kunjungan ke Dispendik (Sugianto)
Komisi D DPRD Jember kunjungan ke Dispendik (Sugianto)

jatimnow.com - Melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan (Dispendik), Komisi D DPRD Jember mempertanyakan salah satu Guru Tidak Tetap (GTT) di SMPN 9 Jember yang mengaku tidak mendapatkan gaji selama 10 bulan.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Jember serta jajarannya, Anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menanyakan keluhan salah satu guru di SMPN 9 Jember yang mulai Maret hingga Desember 2024 tidak mendapatkan SK.

"Sanksi disiplin guru honorer atau semacamnya, Yanuar guru SMPN 9 Jember yang melanggar disiplin tidak masuk, mulai Maret sampai Desember pengakuannya tidak mendapat atau SK ditahan oleh Dispendik, hingga Maret sampai sekarang, dan Januari diberikan kembali," katanya, Senin (16/12/2024).

Alfian merasa kasihan, hingga yang bersangkutan mengadu kepada dirinya selaku wakil rakyat di legislatif. Dari itu, pada kesempatan ini, ia menanyakan kepada Dispendik terkait hal tersebut.

"Kok sampai SK nya dipending atau ditahan. Saya ingin berimbang laporannya. Karena sementara ini hanya dari yang bersangkutan," jelasnya.

"Guru ini melaporkan, mendapatkan sanksi dan tidak mendapat SK serta tidak gajian mulai Maret. Januari (tahun depan) itu baru bisa. Itu bagaimana sebenarnya," tanya Alfian.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono menyampaikan, prinsipnya pihak sekolah melakukan itu agar guru bertindak disiplin.

Baca juga:
Warga Keluhkan Jalan Provinsi Rusak, DPRD Jember Hentikan Truk Muatan Berat

"Kita prinsipnya guru bertindak disiplin dan tidak ada persoalan. Apalagi itu mengorbankan nama lembaga, institusi dan nama guru yang lain. Kita jaga, tentunya ada tahapan seperti pembinaan, kalau sudah bagus kembali lagi," terangnya.

Menurutnya, tidak ada penangguhan SK, selama evaluasi kepala sekolah baik, otomatis nanti SK akan dikembalikan lagi Januari mendatang.

Hadi menyatakan, memang setiap pengangkatan GTT pengangkatan atau kontrak kerja semuanya di awal tahun. Setelah itu, pihak sekolah akan menerbitkan lagi SK, berdasarkan penilaian kepala sekolah.

"GTT atau PTT itu evaluasinya dari kepala sekolah. Kalau ada yang memberikan teguran, ya kepala sekolah. Kalau sudah baik, sebelum kita berikan SK kita minta rapotnya kepada kepala sekolah," urainya.

Baca juga:
Komisi C DPRD Jember Sidak Jalan Ambles Bandealit, Begini Hasil Temuannya

"Mana (guru) yang baik atau yang tidak baik. Kalau tidak baik dipertahankan, kasihan juga lembaga sekolah. Kita ada penilaian dari kepala sekolah," sambungnya.

Sedangkan terkait yang bersangkutan ini, sepengetahuannya, ia berstatemen kurang baik di media dengan membawa nama institusi atau lembaga atau OPD lain Pemerintah Kabupaten Jember.

Sehingga menurutnya sulit untuk dipertanggung jawabkan, serta membawa OPD lain yang bukan ramahnya.