Pixel Code jatimnow.com

Ribuan Non-ASN Lulus PPPK 2024 Belum Dapat SK: Tolong Pak Bupati Jember

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Ketua Asosiasi GTT PGRI Kabupaten Jember, Trio Saputra. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Ketua Asosiasi GTT PGRI Kabupaten Jember, Trio Saputra. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ribuan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024, hingga kini belum mendapatkan surat keputusan (SK).

Beredar informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang bisa digunakan sebagai identitas resmi dan administrasi kepegawaian.

"Saya mewakili aspirasi teman-teman dari formasi guru dan teknis, untuk Kabupaten Jember sampai update tanggal 25 Februari 2025 kemarin, hanya Kabupaten Jember yang belum mengusulkan NIP PPPK di Kantor Regional II BKN Surabaya," kata Ketua Asosiasi GTT PGRI Kabupaten Jember, Trio Saputra, Kamis (27/2/2024).

'Kami mohon Pemkab Jember, untuk memperjuangkan kami teman-teman yang ada di bawah. Karena kami sebagai perwakilan, untuk menyampaikan ini ke Pemkab Jember," sambungnya.

Dikatakannya, ribuan non-ASN PPPK yang belum mendapat NIP dan SK PPPK ini telah lulus seleksi di tahap pertama tahun 2024.

Baca juga:
Ribuan Non-ASN PPPK Jember Belum Dapat SK, Gus Fawait Panggil BKPSDM ke Magelang

"Karena di aturannya, pengusulan NIK itu tanggal 28 Februari 2025. Karena ini sudah tanggal 26 Februari 2025 dan hanya Jember yang belum mengusulkan, untuk teknis," ungkapnya.

Sedangkan untuk guru, ada 16 kabupaten/kota yang belum mengusulkan. Jadi pihaknya mohon Pemkab Jember untuk ditindaklanjuti. Mengingat di Kabupaten Jember ada 2 ribuan kemarin yang dinyatakan lolos PPPK, yang terdiri dari 738 formasi guru, 622 formasi teknis dan sebagainya.

Baca juga:
Jember Fashion Carnaval 2025 Usung Tema Evolution

Menurut Trio, jika tidak segera diusulkan dimungkinkan SK akan tertunda dan tidak sesuai peraturan teknis (Pertek) dari BKN yang pada 1 Maret 2025 itu sudah harus jadi SK.

"Mohon Bapak Bupati Gus Fawait mendengarkan aspirasi kami, karena kalau NIP muncul SK akan segera diberikan per 1 Maret seperti Kota Pariaman di Provinsi Sumatra," imbuhnya.