Pixel Code jatimnow.com

Kades Sidomukti Lamongan Dijebloskan Penjara karena Pungli Rp210 Juta

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Konfrensi pers Polres Lamongan ungkap kasus kejahatan periode Oktober - Desember 2024. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Konfrensi pers Polres Lamongan ungkap kasus kejahatan periode Oktober - Desember 2024. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan berinisial ES harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sartifikat tanah milik warganya sendiri.

ES terbukti meminta fee atau uang jasa kepengurusan administrasi sartifikat tanah sebesar Rp210 juta kepada korbanya.

"Waktu kejadian pada 16 Juli 2024, dan kades sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ungkap Kapolres Lamongan, AKPB Bobby Adimas Candra Putra, Selasa (24/12/2024).

Semula korban berniat menjual 2 bidang tanah kepada pengembang namun waktu itu legalitas kepemilikan hanya Petok C.

"Korban memiliki 2 bidang tanah, waktu itu ingin menjual kepada pengembang namun dikarenakan legalitas masih Petok C korban ingin menyertifikatkan namun pelaku meminta fee 210 juta," ungkap Kapolres.

Baca juga:
Nelayan di Lamongan jadi Target Peredaran Narkoba

Dari hasil pengembangan kasus, awalnya korban bersedia membayar biaya yang diminta kades tersebut.

"Korban menyetor Rp210 juta bertahap melalui transfer banking, awalnya korban percaya karena tersangka berdalih bila biaya tersebut masuk kas desa," bebernya.

Perkara ini, pihak kepolisian memeriksa 17 saksi dan 2 ahli pidana termasuk menyita uang yang ditransfer korban ke tersangka dan ponsel milik tersangka.

Baca juga:
Lokasi-lokasi Rawan Macet di Lamongan saat Nataru 2025

Kades ES terjerat pasal tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain perkara Tipikor, Polres Lamongan juga merilis hasil multi-kasus seperti TPPO, TPPA, Judol, dan Judi dengan mengamankan total 71 kasus dan 74 tersangka dari periode Oktober - Desember 2024.