Pixel Codejatimnow.com

Ngaku Hamil 18 Bulan, Istri Dipukul Suami Sampai Kejang-kejang

ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan

jatimnow.com - Perselisihan rumah tangga Restu Ridho Ashar (25), pemuda asal Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, harus berujung penjara.

Restu dilaporkan Misri (53), mertuanya atas kekerasan dalam rumah tangga. Dia diduga menganiaya Marlinda (23), istrinya, hingga korban harus dirawat di rumah sakit. Marlinda kejang-kejang pasca dipukul pelaku.

Padahal, Marlinda baru beberapa hari melahirkan buah cinta mereka. Keduanya masih serumah dengan orang tua/mertuanya di Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.

"Kejadiannya Kamis (27/9/2018) lalu sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono, Selasa (2/10/2018).

Awalnya, pelaku yang bekerja sebagai operator SPBU itu baru saja pulang kerja dan masuk ke kamar. Kemudian korban menyusul.

Di dalam kamar terjadi perdebatan antara keduanya, perihal masa kandungan anak mereka yang baru lahir.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

"Sang istri bersikeras seperti beberapa hari sebelumnya jika telah hamil selama 18 bulan. Suaminya meluruskan, bahwa hanya 8 bulan. Restu dan Marlinda sendiri menikah pada 24 Agustus 2017," ungkapnya.

Perdebatan itu berujung pada pertengkaran. Keduanya diam dan duduk saling membelakangi. Restu menghadap ke Barat dan Marlinda menghadap ke Timur. Namun beberapa lama kemudian Restu berdiri dan memukul pipi kanan istrinya.

"Kepala korban terhentak ke kanan belakang yang ada ranjang dipan dan tembok," ungkapnya.

Baca juga:
Istri di Malang Tewas Diduga Diracun Suami, Dipaksa Minum Pembersih Lantai

Keesokan harinya pipi korban diketahui bengkak dan lebam kebiruan. Marlinda juga kejang-kejang yang membuat orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rogojampi. Restu akhirnya harus berurusan dengan hukum.

"Kemarin, Senin (1/10/2018) pelaku kita tangkap, korban sendiri hingga kemarin masih dirawat di rumah sakit," pungkasnya.