Pixel Code jatimnow.com

Waspadai Cuaca Ekstrem hingga Pasang Air Laut Surabaya di Tanggal Ini

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
BMKG Tanjung Perak (foto: BMKG)
BMKG Tanjung Perak (foto: BMKG)

jatimnow.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Maritim Tanjung Perak memberikan alarm waspada adanya cuaca ekstrem hingga pasar air laut di Surabaya. 

Berdasarkan data dari BMKG, cuaca ekstrem dan pasang air laut berpotensi terjadi di Surabaya pada 28-31 Desember 2024. 

Koordinator Prakirawan BMKG Maritim Tanjung Perak Surabaya, Ady Hermanto mengatakan, peringatan dini cuaca ekstrem ini ditandai dengan adanya fenomena gelombang Kelvin dan Rossby yang terjadi kawasan Jawa Timur, khususnya Surabaya. 

"Memang kebetulan dibarengi dengan adanya potensi ketinggian pasang maksimum, pada tanggal 28 Desember 2024 sampai awal Januari 2025, otomatis ada wilayah-wilayah yang menjadi kantong genangan air," ujar Ady, di Surabaya, Jumat (27/12/2024).

Baca juga:
BMKG: Warga Jatim Diminta Waspada Cuaca Ekstrem hingga 15 September 2025

Adanya fenomena ini, akan menambah intensitas curah hujan tinggi. Ady menyebutkan, adanya cuaca ekstrem ini bersamaan dengan fenomena fase supermoon (bulan baru). 

Adanya fenomena bulan baru, secara otomatis berpotensi memicu terjadi pasang air laut di wilayah pesisir Surabaya. 

Baca juga:
Transportasi Darat, Laut, dan Udara Diminta Waspadai Cuaca yang Masih Dinamis dan Ekstrem

Beberapa kawasan yang akan terdampak jika terjadi banjir rob di Surabaya. Diantaranya, kawasan Krembangan, Gununganyar Tambak, dan Sukolilo Baru. 

"Nah, yang perlu diwaspadai adalah ketika masyarakat akan beraktifitas, lebih baik memperhatikan informasi cuaca yang telah disampaikan oleh BMKG agar mengetahui wilayah mana saja yang berpotensi banjir rob,” kata Ady. 

PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan
Politik

PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan

PDIP mendengar dan menerima banyak masukan krusial dari civil society dan kalangan akademisi (perguruan tinggi). Masukan tersebut berpusat pada catatan kelam sejarah, khususnya terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.