Pixel Code jatimnow.com

Korban Tabrak Lari Mercy di Surabaya Bertambah jadi 2 Orang

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Mobil mercy hitam yang dikendarai pelaku (dok.jatimnow.com)
Mobil mercy hitam yang dikendarai pelaku (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Korban tabrak lari dan kecelakaan beruntun oleh Septian Uki Wijaya (38) pengemudi Mercedes-Benz (mercy) di Surabaya bertambah jadi 2 orang.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, Salah satu korban atas nama Stephanie Sanjaya, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (29/12/2024).

"Iya betul (meninggal dunia) usai menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo," kata Arif, Senin (30/12/2024).

Stephanie sebelumnya mengalami beberapa luka berat akibat kecelakaan beruntun tersebut. Saat itu dirinya pun langsung dirawat intensif di rumah sakit.

"Luka cedera kepala berat, paru-paru bocor, patah tulang selangka kiri, rusuk kiri ke delapan patah," ujarnya.

Diketahui bahwa kecelakaan melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Raya Kenjeran pada Senin (23/12) sore lalu. Kecelakaan itu dipicu oleh Septian Uki Wijaya (38) yang mengendarai mobil Mercedes-Benz.

Pertama, Septian menabrak pesepeda di Boulevard Raya Kenjeran. Kemudian TKP kedua di depan dealer Suzuki Jalan Raya Kenjeran, ketiga depan Starbucks Jalan Raya Kenjeran.  

Baca juga:
Pengemudi Mercy Penyebab Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya di depan Gang Kalijudan XIV Jalan Raya Kenjeran, Jalan Raya Kenjeran dekat Grand Kenjeran, serta dekat pintu timur Kafe 27 yang juga berlokasi di Jalan Raya Kenjeran.

Total ada enam kendaraan yang ditabrak. Antara lain satu sepeda angin, dua sepeda motor dan tiga mobil.

Selain Stephanie, korban meninggal lainnya adalah Prasetiya Ningsih, ia mengalami luka atau cedera otak berat, sempat dirawat di RS dr Soetomo Surabaya sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa (24/12/2024).

Baca juga:
Kecelakaan Beruntun di Surabaya Timur: 1 Tewas, Pelaku Tabrak Lari Diamankan

Ada juga korban luka-luka. Yakn Achmad Gozali yang mengalami luka patah tulang bahu kanan, robek kepala kanan dan robek punggung kaki kanan, dirawat di RS Haji Surabaya.

Kemudian Aisyah Amini dengan luka robek kaki kanan dan memar kepala belakang, dirawat di RS Haji Surabaya. Serta Bella Eka, luka bengkak kepala, nyeri paha kanan, dia dirawat di RS SMS Surabaya.

Sementara pelaku Septian Uki Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Ia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 12 tahun penjara.