jatimnow.com - Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Ponorogo Kota, ditangkap Polres Ponorogo setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku menyamar sebagai sopir taksi online dan menggasak ratusan bungkus rokok.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa pelaku beroperasi seorang diri dan telah beberapa kali melakukan tindak pencurian dengan metode serupa.
“Pelaku berpura-pura menjadi driver online yang sedang menunggu penumpang. Padahal sebenarnya, ia mengamati lokasi yang menjadi targetnya,” ungkap AKP Rudy pada Senin (6/1/2025).
Kasus terbaru terjadi di sebuah toko di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Pelaku berpura-pura berhenti di depan toko dengan alasan mengisi air radiator.
Namun, sebenarnya ia sedang mengawasi kondisi sekitar. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke lantai dua toko menggunakan tangga.
“Di lantai dua, pintu tidak terkunci dengan baik sehingga pelaku dengan mudah masuk. Ia bahkan sempat mematikan kamera CCTV sebelum menggasak ratusan bungkus rokok dan kotak uang di kasir,” jelas AKP Rudy.
Baca juga:
SMPN 1 Bangkalan Kemalingan, Pj Bupati Warning Pencurinya
Barang hasil curian diamankan petugas sebelum sempat dijual oleh pelaku. Kepada polisi, S mengaku mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan properti mereka.
“Kasus seperti ini menjadi pelajaran agar kita lebih berhati-hati, terutama memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik,” ujarnya.
Baca juga:
Warga Balen Bojonegoro Babak Belur Dihajar Maling, Malang Benar Nasibnya
Ia juga menyebutkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan di Ponorogo dalam setahun terakhir.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.