Pixel Code jatimnow.com

Nyamar jadi Sopir Taksi Online, Pria di Ponorogo Curi Ratusan Bungkus Rokok

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Rilis pencurian di Polres Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Rilis pencurian di Polres Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Ponorogo Kota, ditangkap Polres Ponorogo setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku menyamar sebagai sopir taksi online dan menggasak ratusan bungkus rokok.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa pelaku beroperasi seorang diri dan telah beberapa kali melakukan tindak pencurian dengan metode serupa.

“Pelaku berpura-pura menjadi driver online yang sedang menunggu penumpang. Padahal sebenarnya, ia mengamati lokasi yang menjadi targetnya,” ungkap AKP Rudy pada Senin (6/1/2025).

Kasus terbaru terjadi di sebuah toko di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Pelaku berpura-pura berhenti di depan toko dengan alasan mengisi air radiator. 

Namun, sebenarnya ia sedang mengawasi kondisi sekitar. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke lantai dua toko menggunakan tangga.

“Di lantai dua, pintu tidak terkunci dengan baik sehingga pelaku dengan mudah masuk. Ia bahkan sempat mematikan kamera CCTV sebelum menggasak ratusan bungkus rokok dan kotak uang di kasir,” jelas AKP Rudy.

Baca juga:
Alat Pemantauan Aktivitas Gunung Kelud di Blitar Milik Badan Geologi Dicuri

Barang hasil curian diamankan petugas sebelum sempat dijual oleh pelaku. Kepada polisi, S mengaku mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan properti mereka.

“Kasus seperti ini menjadi pelajaran agar kita lebih berhati-hati, terutama memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik,” ujarnya. 

Baca juga:
35 Orang Kembalikan Barang Jarahan, Polres Kediri Kota Beri Batas Sampai Rabu

Ia juga menyebutkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan di Ponorogo dalam setahun terakhir.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Gap Year: Tren Anak Muda, Apa Kata Psikolog?
Wiyata

Gap Year: Tren Anak Muda, Apa Kata Psikolog?

Gap year bukan sekadar buang-buang waktu, ya! Ini adalah kesempatan untuk mengenal diri lebih dalam dan mempersiapkan diri untuk masa depan yang lebih baik.