Pixel Code jatimnow.com

Gugatan Pilkada Sampang, Kuasa Hukum Jimad Sakteh Sebut Tidak Sesuai Fakta

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Muhammad Sholeh dan tim kuasa hukum Jimat Sakteh melakukan konferensi pers di Surabaya. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Muhammad Sholeh dan tim kuasa hukum Jimat Sakteh melakukan konferensi pers di Surabaya. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang kasus sengketa Pilkada Sampang akan dilaksanakan besok, Rabu (8/1/2025). Tim Pasangan Calon (Paslon) 2 Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimad Sakteh) pun menyebut materi gugatan tidak berdasarkan fakta.

Kuasa hukum Paslon Jimad Sakteh, Muhammad Sholeh menegaskan pihaknya sudah menganalisis dan mengkaji gugatan tersebut. Namun, dari semua gugatan dinilai tidak berdasarkan fakta.

"Kami siap menghadapi persidangan. Kami akan hadir pada sidang perdana," kata Sholeh, Selasa (7/1/2025).

Dia menyampaikan selisih suara kemenangan paslon Jimad Sakteh sangat tinggi mencapai 43.877. Narasi gugatan terjadinya pelanggaran TSM tidak berdasar fakta, tapi hanya asumsi belaka.

Sesuai Perbawaslu 09 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran TSM, pada Pasal 1 angkat 8 pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang selanjutnya disebut pelanggaran administrasi.

"Namun pada faktanya tidak ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Sebab penyelenggara sebagai objek gugatan melakukan pelanggaran TSM," katanya.

Dia menambahkan, permintaan pencoblosan ulang di 208 TPS tidak sesuai dengan putusan Bawaslu Sampang yang hanya merekomendasi pencoblosan ulang di 2 TPS, yakni di TPS 03 Desa Pangongsean, Kecamatan Kedungdung dan TPS 01 Desa Kedungdung.Kecamatan Kedungdung.

Baca juga:
Puluhan Personel Marinir Amankan di Pilkada Sampang

Sholeh menambahkan, tuduhan orang mati mencoblos tidak benar. Sebab faktanya masih banyak pemilih yang masih hidup dianggap mati.

"Data sementara kami sudah menemukan 35 orang masih hidup yang dibuktikan dengan video, Pernyataan dan KTP orang yang bersangkutan. Dan mereka tersebar di 27 TPS," tegas dia.

Selain itu, pihaknya juga menepis tuduhan orang di luar pulau bisa mencoblos. Fakta yang dirangkum memang saat Pilkada pemilih tersebut ada di Sampang. Ditemukan sementara sebanyak 37 orang tidak merantau pada saat pencoblosan tanggal 27 November 2024.

Laki-laki keturunan Sampang tersebut juga menegaskan tuduhan anak kecil ada yang mencoblos juga tidak dibenarkan. Faktanya semua Paslon di setiap TPS ada saksinya masing-masing.

Baca juga:
KPU Sampang Batalkan Debat Pilkada Ketiga, Buntut Insiden Berdarah?

"Jika memang ada anak kecil mencoblos. Mestinya saat itu langsung diprotes karena sudah jelas terjadi pelanggaran. Kok tiba-tiba sekarang ada gugatan anak kecil mencoblos di TPS," katanya.

Bahkan Sholeh mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan sejumlah aparat desa yang terlibat dan berkampanye memenangkan salah satu Paslon. Termasuk beberapa pejabat aparatur negara yang diduga digerakkan oleh salah satu paslon.

Sementara itu, tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 belum bisa dimintai keterangan.