Pixel Code jatimnow.com

Tunggak Pajak Rp3,8 Miliar, DPRD Jember Ancam Tutup dan Sita Aset Hotel Java Lotus

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Hotel Java Lotus yang menunggak pajak Rp3,8 miliar. (Foto: Java Lotus Hotel/jatimnow.com)
Hotel Java Lotus yang menunggak pajak Rp3,8 miliar. (Foto: Java Lotus Hotel/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hotel Java Lotus Jember terancam ditutup dan menerima sanksi berupa penyitaan aset, atas tunggakan pajak mereka yang mencapai Rp3,8 miliar.

Hari ini, Selasa (7/1/2024), Komisi C DPRD Jember memanggil manajemen Hotel Java Lotus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo menyebut hotel yang berada di jalan Gatot Subroto itu terancam ditutup dan disita asetnya jika tidak segera membayar tunggakan pajak sejak 2023 tersebut

"Para investor wajib pajak daerah harus menyelesaikan tanggungan pajaknya. Kami akan panggil kembali manajemen Java lotus. Karena sanksinya, bisa kita tutup, bisa penyitaan aset untuk pembayaran piutang," tegas Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo.

Ardi juga curiga perihal alasan Hotel Java Lotus atas tertunggaknya pajak tersebut. Sempat disebut karena dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19, Ardi menilai manajemen hotel baik-baik saja.

“Awalnya pihak general manager hotel mengatakan menunggak pajak karena dampak Covid-19, ternyata yang disampaikan direktur utama tadi berbeda, kayaknya Java Lotus sedang baik-baik saja di manajemennya," terang Ardi.

"Kami tahu berapa tamu yang masuk Java Lotus, termasuk pendapatan. Tamu saja belum tidur sudah bayar pajak, artinya pajak sudah tertanggung. Berarti sistem manajemen Java lotus yang tidak tepat," sambungnya.

Menurut Ardi, Hotel Java Lotus memiliki tunggakan pajak 2023 dan 2024 kurang lebih Rp3,8 miliar. Jika terhitung dengan dendanya, mencapai Rp4 miliaran. Sehingga mengganggu pendapatan daerah.

Menurut Ardi, jika ini tidak terbayar, maka akan menambah beban bagi pihak Hotel Java Lotus.

Baca juga:
Pramuka Jatim Bergerak Dukung Makan Bergizi Gratis

"Tolong konsisten dipegang, dan bisa bersinergi dengan baik. Nanti kita akan diskusi dengan kejaksaan juga kaitan dengan ini, ini bisa ada solusi yang tepat," jelasnya.

“Dimana keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember sudah jelas, sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 ketentuan pidana, sanksi dan penyitaan aset juga jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Hotel Java Lotus, Didik Edi mengatakan, setelah RDP ini pihaknya akan ke Jakarta dan berkonsultasi dengan timnya.

"Karena sebagai direktur marketing saya di Jakarta posisinya. Sebagai konsultan kami, menangani beberapa hotel yang ada di Indonesia, jadi kami menggunakan jasa konsultan tersebut," terangnya.

Baca juga:
Jember Raih UHC Award, DPRD Sebut Hanya Formalitas karena BPJS Tak Terbayar

"Nanti kami akan berkoordinasi, saya akan menanyakan cara penyelesaiannya, termasuk dengan direktur keuangan saya, bagaimana harus kedepean menyelesaikan ini lebih cepat," imbuhnya.

Didik pun meminta waktu beberapa bulan ke depan untuk pertemuan lagi. Dia akan membawa timnya agar lebih detail dan spesifik.

“Mungkin, pertemuan ini bisa diulang kembali dua atau tiga bulan ke depan dengan membawa tim saya secara detail atau spesifik," pintanya.