jatimnow.com - Penghentian program J-Keren atau Jember Pasti Keren (JPK) membuat masyarakat Jember melakukan demontrasi. Ratusan massa meminta Bupati Hendy Siswanto bertanggung jawab.
"Gak usah macak (berlagak) ren makeren Dy Hendy. Rakyat miskin kebingungan sekarang kalau sakit," kata Koordinator Aksi, Kustiono saat orasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Jember, Kamis (9/1/2025).
Sebelumnya, Bupati Hendy memiliki program J-Keren dan tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2022 dan hingga sekarang belum dicabut oleh Bupati.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan Jember dr. Hendro Soelistijono 30 Desember 2024 menghentikan program J-Keren di 3 rumah sakit daerah (RSD) dan 50 Puskesmas di Jember. Pasalnya, program J-Keren menyisakan hutang sebesar Rp160 miliar pada 3 RSD dan masuk skema ganda serta tidak bisa dianggarkan tahun 2025.
Padahal, menurut Kustiono saat rancangan Perbup tidak diperkenankan Pemkab Jember melaksanakan rancangan Perbup, namun tetap saja dijalankan.
Sehingga saat ini, masyarakat Jember yang kategori tidak mampu mulai 2025 tidak dapat dilayani dengan J-Keren.
Baca juga:
Program J-Keren dari Bupati Hendy Tinggalkan Utang Rp160 Miliar
"Karena belum dicabut, bukan kah ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Hendro Soelistijono," ungkapnya.
Kustiono mendesak Bupati Hendy mempertanggung jawabkan kepada publik, tentang kegagalan program J-Keren dan mencabut Perbup terlebih dahulu.
Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Hendro Soelistijono mengatakan, penggentian J-Keren karena tidak tersedianya anggaran.
Baca juga:
Polemik Kenaikan Honor Guru Ngaji, PKB Jember Sarankan Bupati Hendy Minta Maaf
"Sebetulnya, dengan tidak tersedia anggaran, rumah sakit bersurat kepada dinas kesehatan, terkait terhentinya layanan karena penganggaran operasional terganggu belum terbayarnya program JPK," sebutnya.
Hendro menegaskan, terkait dengan pencabutan Perbup, itu bukan kewenangan kepala dinas, melainkan kewenangan dari Bupati.
"Itu bukan urusan kami. Program itu (JPK) berjalan kalau ada anggaran. Perbup itu payung yang memayungi program itu sah. Tapi program itu tidak bisa berjalan kalau tidak ada anggaran. Karena tidak ada maka kita hentikan," ujarnya.