Pixel Codejatimnow.com

Modus Ritual Keperawanan di Mojokerto Berujung di Kantor Polisi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Khilmi Sabikhisma Jane
Ilustrasi pencabulan/Reffia S Dwiyoto
Ilustrasi pencabulan/Reffia S Dwiyoto

jatimnow.com - Seorang pengasuh pondok pesantren asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dilaporkan santrinya ke polisi. Laporan ini didasari dugaan perbuatan cabul yang kerap dilakukan tersangka kepada para santriwatinya.

Hal tersebut diungkapkan ST, orang tua korban saat ditemui jatimnow.com. Menurut pengakuan korban kepada ST, hampir setiap bulan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku kepada korban.

"Anak saya itu setiap satu bulan pasti digituin sama pelaku. Diajak ke ndalem (rumah kiai). Pelaku melakukan hal cabul itu ke anak saya sudah selama delapan bulan," ujarnya, Selasa, (2/10/2018).

Untuk mengajak korban, lanjut ST, tersangka berinisial S itu berdalih akan mengembalikan kesucian korbannya yang dituduh sudah tidak perawan.

"Korban dituduh tidak perawan, jadi semacam diintimidasi, sehingga korban kalau tidak mengaku tidak perawan kepada tersangka, diancam akan diadukan ke wali santri," tuturnya.

Setelah korban terpaksa mengaku tidak perawan di hadapan pelaku, pelaku mengajak korban menuju kediamannya dengan alasan harus dikembalikan kesuciannya.

"Saat di ndalem, korban disuruh buka kerudung awalnya. Kemudian buka baju, disuruh berbaring. Pakaian bagian bawah dilepas sendiri sama pelaku," jelasnya.

ST menambahkan, setelah pelaku melucuti pakaian korban, pelaku selanjutnya meraba-raba korban mulai dari dahi hingga ujung kaki. Kemudian, korban dimintai pelaku untuk duduk dan payudara korban diremas-remas oleh pelaku dari belakang.

Perbuatan itu kerap dilakukan pelaku saat korban akan pulang dari pondok karena memasuki masa liburan. Selain itu, pelaku juga sering melakukan perbuatan cabul itu saat korban baru kembali ke pondok.

"Setiap mau pulang karena libur pondok dan kembali ke pondok, pelaku selalu melakukan perbuatan itu ke santrinya. Kalau ke anak saya, sudah selama delapan bulan," kata ST.

ST mengaku, perbuatan tersangka yang berusia 55 tahun itu baru terungkap beberapa saat lalu saat ada santriwati baru yang masuk ke pondok pesantren yang ada di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto itu.

"Cerita anak saya, ada santri baru, setelah diajak berbuat seperti itu dengan pelaku, santri baru itu cerita ke teman-temannya saat berada di kamar. Sejak itu, baru semua terungkap," terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Ferry membenarkan adanya perkara pencabulan tersebut. Menurutnya, perkara tersebut kini sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

"Benar, laporan itu sudah kami terima. Setelah korban lapor ke Polsek Kutorejo, saat ini perkara tersebut sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Kini masih dalam proses lidik," kata Ferry.








Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga