jatimnow.com - Pascapenetapan besaran UMK, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung belum menerima laporan dari perusahaan ataupun pekerja terkait penerapannya.
Sesuai keputusan besaran UMK Tulungagung 2025 mencapai Rp2.470.800. Pihak dinas membuka aduan untuk pengusaha maupun pekerja terkait penerapannya.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, besaran UMK di Tulungagung naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2024 nominal UMK mencapai Rp2.320.000.
Setelah UMK dinaikan, pihak dinas memberi waktu selama satu bulan kepada perusahaan dan pekerja untuk melapor bila ada keberatan terkait kenaikan UMK 2025.
"Sedangkan pekerja bisa melaporkan jika perusahaannya tidak memberikan gaji sesuai UMK 2025," ujarnya, Jumat (17/01/2025).
Baca juga:
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung Terima 10.500 Dosis Vaksin PMK
Di Kabupaten Tulungagung tercatat sebanyak 293 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor. Sedangkan jumlah pekerja di Tulungagung mencapai 20.598 orang. Hingga saat ini pihak dinas belum menerima aduan terkait penerapan UMK ini.
"Saat ini, kami belum menerima laporan aduan terkait perusahaan yang keberatan atau pekerja yang belum digaji sesuai UMK," imbuhnya.
Meskipun begitu, mereka masih membuka aduan. Jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMK Tulungagung 2025 bisa membuat laporan.
Baca juga:
Harga LPG Melon Naik, Pemkab Tulungagung Pastikan Stok Aman
Nantinya perusahaan akan diberikan kelonggaran untuk memberikan gaji pekerja di bawah UMK dengan perjanjian bersama pekerja.
"Karena kami juga harus melihat kemampuan perusahaan, apakah pendapatan dan pengeluarannya seimbang, agar perusahaan tetap bisa beroperasi," pungkasnya.