Pixel Code jatimnow.com

Optimalkan Peran Konsultan Kekayaan Intelektual di Jatim, Tingkatkan Ekonomi

Editor : Zaki Zubaidi  
Foto; Humas Kemenkum Jatim
Foto; Humas Kemenkum Jatim

jatimnow.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus berupaya meningkatkan kompetensi, integritas, dan kepatuhan Konsultan Kekayaan Intelektual (KI). Optimalisasi peran ini diharapkan mampu meningkatkan peran konsultan dalam meningkatkan pendaftaran produk kekayaan intelektual di Jatim.

Salah satu strateginya adalah menyelenggarakan Penguatan dan Pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual, Selasa (21/1/2025). Tak tanggung-tanggung, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dihadirkan langsung untuk memberikan penguatan bersama jajaran pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Haris Sukamto, menekankan pentingnya peran Konsultan KI sebagai mitra strategis.

"Integritas dan profesionalisme konsultan KI sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kekayaan intelektual," ujar Haris.

Dia juga menyebutkan adanya kewenangan baru bagi Kanwil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengawasi praktik Konsultan KI di daerah. Menurut Haris, di Jawa Timur saat ini terdapat 43 konsultan KI yang diharapkan dapat bersinergi dengan Kanwil dalam mendukung program-program strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momen mempererat hubungan antara konsultan KI dan jajaran Kanwil," terangnya.

Dirjen KI, dalam keynote speech-nya, memberikan arahan tentang optimalisasi layanan dan peningkatan perlindungan KI di masyarakat. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan Asosiasi Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Baca juga:
Kakanwil Kemenkum Jatim Optimistis BHP Surabaya Raih Predikat WBK

Razilu mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang menjadi pelopor dalam mendukung Catur Program Unggulan dan Prioritas DJKI Tahun 2025. Dalam acara tersebut, ia menyoroti peran strategis Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai mitra dalam sistem KI nasional.

“Konsultan KI memiliki tanggung jawab penting dalam meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Peran mereka diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Razilu.

Dia juga menekankan fungsi Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) yang telah dilantik pada 6 Juni 2024. MPKKI bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja Konsultan KI.

“Dengan pedoman pelaksanaan yang telah disusun pada 2024, MPKKI diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Konsultan KI dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Baca juga:
Kemenkum Jatim Gandeng Ombudsman untuk Sinergitas Pelayanan Publik

Razilu juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.059 Konsultan KI di seluruh Indonesia dengan konsentrasi terbesar di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Dalam mendukung profesionalisme, Pemerintah telah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala.

"Jawa Timur meskipun konsultan KI-nya tidak banyak, tapi pendaftar KI-nya terbanyak kedua di Indonesia, hal ini menunjukkan potensi yang sangat besar," tegas Razilu.

Razilu menutup sambutannya dengan harapan bahwa sinergi antara pemerintah dan AKHKI dapat terus diperkuat untuk mendukung inovasi, kreativitas, dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia khususnya di Jatim.