Pixel Code jatimnow.com

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Lamongan Tak Dapat Pendampingan, Ini Alasannya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Pelaku anak kasus pembunuhan di warung kopi Lamongan (AI). (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Pelaku anak kasus pembunuhan di warung kopi Lamongan (AI). (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelaku berinisial AI (16) dalam kasus pembunuhan pelajar di warung kopi Lamongan tidak mendapat pendampingan dari pihak berwenang.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan menyatakan bahwa permohohan pendampingan terhadap pelaku ditolak oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan, padahal berdasarkan usia pelaku masih berhak mendapat pendampingan.

Kepala Dinas P3A Lamongan, Ummuronah mengaku, hingga kasus ini masuk tahap pelimpahan berkas perkara, pihaknya belum melakukan pendampingan.

"Mohon maaf sampai hari ini kita belum pendampingan, kita siap maksudnya, kita sudah kordinasi dengan polres, posisi pelaku sudah di Polres," kata Kadis PPPA Lamongan, Rabu (22/1/2025).

Lebih jauh, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPA Lamongan, Djuari membeberkan bahwa alasan yang disampaikan Unit PPA terkait penolakan pendampingan pelaku anak tidak merasa menyesal.

Baca juga:
5 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pelajar di Warung Lamongan

"Kami sudah ajukan permintaan pendampingan tapi ditolak. Alasannya karena pelaku anak tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Alasan tersebut dirasa kurang logis bilamana melihat usia, psikologis dan masa depan pelaku anak yang masih panjang. Menurut informasi, anak tersebut kini ditahan di Rutan Polres Lamongan dalam sel khusus.

Di balik pasifnya DP3A dalam pendampingan kasus, Djuari mengaku siap apabila dibutuhkan untuk melakukan pendampingan.

Baca juga:
Cinta Ditolak jadi Motif Pembunuhan Sadis Pelajar di Warung Lamongan

"Nanti tahap persidangan kita dampingi, kita ajukan ke Pengadilan Negeri juga akan ditangani Tim pendamping P2TP2A (pendamping psikolog, pendamping sosial dan pendamping hukum)," katanya.

Perlu diketahui bahwa pelaku anak wajib mendapat pendampingan, sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).