Pixel Code jatimnow.com

Warga Lojejer Jember Mengadu ke DPRD, Merasa Dibohongi Toko Swalayan Berjaringan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Pedagang Lojejer Jember mengadu ke DPRD (Sugianto)
Pedagang Lojejer Jember mengadu ke DPRD (Sugianto)

jatimnow.com - Di hadapan Komisi B DPRD Jember, warga Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember mengadukan permasalahan berdirinya bangunan toko swalayan berjaringan di desa Lojejer.

Para warga mengaku merasa dibohongi, pasalnya, kabar awalnya bangunan itu akan dibuat showroom, tapi ternyata dibuat toko swalayan.

Sontak saja, toko swalayan berjaringan yang disinyalir berlabel Indomaret itu mendapat protes warga, karena swalayan yang berjarak 50 meter akan mematikan pasar tradisional serta toko warga sekitarnya.

"Saya minta penjelasan dengan adanya rencana berdirinya toko berjaringan Indomaret di depan saya. Saya menolak, sebagai wakil pedagang sekitar pasar," kata Jamadi, salah satu pedagang, Kamis (30/1/2025).

"Berdirinya bangunan itu, mula-mula saat saya tanya, mau dibuat showroom. Karena bangunan sudah jadi, ada logo ada warna merah, biru kuning (seperti logo Indomaret), baru minta tanda tangan (persetujuan) warga sekitar pasar," sambungnya.

Petugas yang meminta tanda tangan itu, yakni oknum Ketua RT setempat. Sedangkan yang diminta tanda tangan warga biasa, bukan para pedagang pasar atau pemilik toko.

"Sedangkan yang pedagang atau yang buka toko tidak dimintai tanda tangan," keluh Jamadi.

Baca juga:
Komisi D DPRD Jember Tawarkan Solusi Antisipasi Pemberhentian Massal Honorer

Sedangkan Ardi Pujo Prabowo, selaku tokoh masyarakat Desa Lojejer mengaku, oknum petugas perangkat desa yang minta tanda tangan juga memberikan uang senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu agar warga tersebut mau tanda tangan.

"Di sana berdiri bangunan hanya bermodal NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sistemnya OSS. Sedangkan di sana, sudah ada logo yang dimiliki pasar swalayan (Indomaret). Saya tanya, apakah memiliki perijinan yang lain, jawabannya masih on proses," ungkapnya.

Menurutnya, untuk mendirikan toko berjejaring seperti swalayan berjaringan, seperti Indomaret, seharusnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016.

Baca juga:
Ribuan Sapi Terjangkit PMK, Komisi B DPRD Jember Usul Penambahan Vaksin

"Di samping itu juga ada Peraturan Bupati dan Gubernur, yang mengatur tentang regulasi Perda. Kami sinyalir Indomaret ini," lanjutnya.

Dengan akan beroperasinya toko swalayan berjaringan ini, tentu sangat berdampak bagi pedagang pasar dan toko sekitar lokasi.

"Kami terdampak, bagaimana langkah pemerintah dan mereka hanya mengantongi izin dari desa. Padahal jelas, NIB di bawah klausul ada poin-poin yang menjadi syarat pendirian itu," tegasnya.