Pixel Code jatimnow.com

Sekda Tuban Beri Rambu Peringatan soal Efisiensi Anggaran Kerja Pemkab

Editor : Endang Pergiwati  
Ilustrasi rapat Pemkab Tuban. (Foto: dok.jatimnow.com)
Ilustrasi rapat Pemkab Tuban. (Foto: dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Merespons arahan Presiden Prabowo Subianto, yang dipertegas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban mengingatkan seluruh pegawai Pemkab Tuban pentingnya melakukan efisiensi anggaran kerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Sekda Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si, juga mengatakan, agar efisiensi anggaran yang dilakukan tidak membuat kualitas pelayanan publik yang diberikan berkurang.

"Saat ini, sedang dikaji dalam desk efisiensi anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui BPKPAD, Bappeda, dan Inspektorat. Kita harus menyesuaikan dengan arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran," katanya, seperti dilansir pada laman Pemkab Tuban, Senin (3/2/2025).

Namun perlu diingat, tutur Budi Wiyana, angan sampai efisiensi ini menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:
Pesan Hoaks Tersebar lewat Whatsapp Lingkup Pemkab Tuban, Warga Diminta Waspada

"Yang perlu diingat adalah kinerja tetap harus efektif dan efisien sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jangan sampai efisiensi ini menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus tetap optimal," ujar Sekda.

Efisiensi anggaran, terang Budi Wiyana, bukan sekadar mengurangi pengeluaran, tetapi memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal.

Baca juga:
Rekayasa Lalin di Sekitar Alun-Alun Tuban Jelang Pembukaan

"Setiap satuan kerja harus lebih selektif dalam menyusun program dan kegiatan. Kita harus memastikan bahwa belanja yang dilakukan berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tambahnya.

Diketahui pada 22 Januari 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Inpres ini menginstruksikan pemangkasan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan kegiatan seremonial dan Focus Group Discussion (FGD), pembatasan honorarium tim, serta penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).