jatimnow.com - Tidak hanya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan toko berjaringan di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember tidak mengantongi izin.
Kabid Perdagangan Disperindag Jember, Adrian Supriatna, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Jember menyampaikan, memang aturan mendirikan toko berjaringan itu mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), surat izin lokasi dan sebagainya.
"NIB itu perizinan dasar, tapi ada pasal berikutnya bahwa mendirikan toko berjaringan wajib memenuhi ketentuan dan peraturan pemerintah daerah, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2016," katanya, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Jember Kamis (30/1/2025) kemarin.
Sementara Sekretaris DPMPTPS, Wadaatul Mabruroh, saat dikonfirmasi pada Senin (3/1/2025) menyampaikan, CV Indomorida tidak memiliki izin pendirian toko berjaringan di Desa Lojejer.
"Sampai dengan saat ini, CV Indomorida ini belum mengajukan izin kepada kami," ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada pengajuan di DPMPTSP untuk toko berjaringan, hanya toko mandiri yang mengajukan izin.
Baca juga:
DPRD Jember Warning Pedagang: Jangan Coba-coba Jual Pupuk di atas HET!
Terkait adanya polemik toko berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, yang dibangun oleh CV Indomorida, pihaknya hanya sebagai institusi yang menerbitkan izin saja.
"Jadi kami hanya mengeluarkan izinnya, untuk syarat lainnya di dinas teknis yang mengeluarkan rekomendasi, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan," jelasnya.
Wadaatul menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya terkait jarak dan jumlah toko berjaringan.
Baca juga:
Komisi B DPRD Jember Temukan Oknum PPL Nakal Mainkan Harga Pupuk
Sedangkan perwakilan CV Indomorida, Abdurrahim mengatakan, akan mengikuti hasil rapat yang dilakukan di DPRD Jember. Termasuk permintaan pencopotan logo sebagaimana disarankan Komisi B DPRD Jember.
"Ya, kita copot saja, kita sekarang masih cari tukang. Kami membuat logo juga tidak sama, dan kita tidak memiliki kerja sama dengan Indomarco," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, proses berdirinya toko swalayan berjaringan di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember menuai protes dari sejumlah pedagang dan warga. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember belum menemukan adanya permohonan perizinan.