jatimnow.com - Polres Ponorogo terus mengusut kasus keracunan massal yang terjadi di dua lokasi, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo dan Desa Belang, Kecamatan Bungkal. Hingga saat ini, sebanyak 41 orang telah diperiksa, termasuk pemilik catering yang menyediakan makanan yang diduga menyebabkan kejadian tersebut.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian telah mengumpulkan berbagai keterangan dari korban hingga penyedia catering.
“Kami telah meminta keterangan dari 41 saksi, termasuk pemilik catering yang menyediakan sate dan gulai kambing di dua lokasi tersebut,” ungkap AKBP Andin pada Selasa (4/2/2025).
Dalam upaya menemukan penyebab pasti keracunan, polisi telah mengamankan sampel makanan untuk diuji di laboratorium kesehatan.
“Sampel makanan telah diambil dan sedang diuji. Kami masih menunggu hasilnya untuk mengetahui zat apa yang menyebabkan keracunan,” tambahnya.
Meski dugaan awal mengarah pada sate dan gulai kambing, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum ada hasil laboratorium yang valid.
Baca juga:
Tim Gabungan Dampingi Sulung, Korban Selamat dari Keracunan Sekeluarga di Kediri
Sebelumnya, keracunan massal ini terjadi di dua lokasi berbeda namun dengan katering yang sama. Sebanyak 46 warga Desa Bondrang mengalami gejala mual, muntah, pusing, dan diare setelah menyantap sate gulai kambing pada acara dzikir fida’ di rumah seorang warga pada Kamis (30/1/2025) malam.
Sementara itu, 22 santri dan pengasuh ponpes di Desa Belang mengalami gejala serupa setelah menyantap makanan berbuka puasa pada Jumat (31/1/2025) pagi.
Kapolres memastikan bahwa seluruh saksi yang berkaitan dengan peristiwa ini telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya.
Baca juga:
Sederet Fakta Baru Sekeluarga Keracunan di Kediri, Korban Bisa jadi Tersangka
“Kami ingin memastikan penyebab pasti dari keracunan ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas AKBP Andin.
Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.