jatimnow.com - Nasib ribuan non-ASN tergantung Surat Keputusan (SK). Mereka berharap pemerintah segera menerbitkan SK bagi pegawai non-ASN PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
"Karena posisi kami non-ASN menunggu untuk mendapatkan SK PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, yang saat ini masih kosong," kata Arjun Sutrisno Wibowo, Senin (10/2/2025).
Adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 membuat para honorer di Jember galau. Banyak yang dirumahkan atau dibebastugaskan.
Artinya, terhitung tahun 2025 tenaga non-ASN atau honorer sudah tidak boleh, karena dalam Undang-undang yang disahkan 21 Oktober 2023 tersebut sudah jelas.
"Dalam pasal 66 bahwa pemerintah harus menyelesaikan penataan tenaga non-ASN menjadi ASN paling lambat Desember 2024. Artinya, sejak Januari 2025 sudah tidak ada lagi namanya tenaga non-ASN," jelasnya.
Sedangkan di Kabupaten Jember, terdapat sekitar 11 ribu pegawai non-ASN dan 2 ribu lolos seleksi PPPK penuh waktu serta 7 ribu masuk data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atau calon PPPK paruh waktu.
Baca juga:
THR Non-ASN Jember Tahun Ini Belum Ada Kepastian
"Cuma 2 ribuan lolos (PPPK) kemarin, cuma sama seperti kita statusnya, sama-sama menunggu SK," beberapa Arjun.
"Sisanya 5 ribuan posisinya saat ini, masih berproses, menunggu di SK menjadi PPPK paruh waktu," sambungnya.
Pemerintah dan DPRD juga merencanakan bagi non-ASN yang belum masuk database atau pangkalan BKN, untuk dijadikan tenaga outsourcing.
Baca juga:
Pansus Non-ASN DPRD Jember Rekomendasikan Gaji Cair Besok
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono menambahkan, pihaknya nanti akan bersama 2 orang perwakilan non-ASN akan mendatangi Kemenpan-RB dan BKN.
"Bagaimana dan biar langsung dijawab oleh (pemerintah) pusat. Karena tumpuan di kabupaten dulu, kita yang dijadikan acuan teman-teman ASN. Kita bawa 2 orang, kamar hotel kita yang tanggung," tegas Budi.
URL : https://jatimnow.com/baca-75291-nasib-ribuan-pegawai-nonasn-di-jember-tunggu-penerbitan-sk-pppk