jatimnow.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Pemerintah Kabupaten Jember bertanggung jawab atas polemik gaji tenaga non-ASN yang macet hingga ribuan honorer dirumahkan.
Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi menilai kebijakan ini semakin kacau. Selain itu juga bisa mengganggu jalannya pemerintahan.
Menurutnya, banyak non-ASN di Jember baik yang masih bertugas dan yang dirumahkan hingga saat ini tidak mendapatkan gaji mulai Januari 2025.
"Aturan soal honorer ini sudah ada sejak 2023, dan pemerintah daerah diberi waktu sampai Desember 2024. Kenapa beberapa daerah bisa menyelesaikan masalah ini, tapi Jember justru bermasalah," tegas Ayub, Rabu (12/2/2025).
Ayub membandingkan Yogyakarta dan Surabaya, pemerintah daerah disana menurutnya lebih siap mencari solusi, sehingga semuanya termasuk non-ASN berjalan lancar.
"Jogja dan Surabaya menggunakan skema belanja jasa untuk membiayai pegawai non-ASN. Ini bukti, ada cara yang bisa ditempuh jika pemerintah daerah mau serius," tegasnya.
Seharusnya, Ayub menyatakan, permasalahan tentang honorer tidak terjadi di Kabupaten Jember dan bisa diantisipasi saat pembahasan APBD Tahun 2025 lalu. Mantan Wakil Ketua DPRD menuding, Pemkab Jember lalai dalam menyusun perencanaan anggaran.
Baca juga:
Ambang Batas Tenaga Honorer di Jember, Akankah Bupati Terpilih Pasang Badan?
"Jika kesalahan utama ada pada penyusunan database pegawai, pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan. Bahkan untuk berkirim surat ke pusat pun, ini jelas bentuk kelalaian," terangnya.
Namun demikian, PKB Jember tidak hanya menyalahkan pemerintah, tetapi mencari solusi konkret agar non-ASN yang dirumahkan mendapat kepastian.
"Kami mendesak pembentukan pansus secepatnya, untuk mengungkap akar masalah ini. Sehingga bisa ditemukan solusi yang tepat," ujarnya.
Diungkapkannya, terkait anggaran bisa disesuaikan dengan belanja jasa sehingga pegawai non-ASN tetap bisa bekerja. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh pemkab sejak awal.
Baca juga:
PKB Jember Nilai Pemda Tak Serius Terapkan Perda Miras
"Harusnya pemerintah daerah lebih bijak dalam penganggaran. Jika aturan melarang pengangkatan honorer, seharusnya sejak awal mereka mencari solusi lain. Tapi faktanya, mereka diam saja," bebernya.
Pihaknya pun meminta Pemkab Jember meminta maaf kepada honorer atau non-ASN akibat kelalaiannya dalam penganggaran dan telah merugikan orang banyak, terutama Non ASN yang kehilangan pekerjaan.
"Kesalahan ini jelas ada di pemerintah daerah. Kalau sejak awal mereka mengantisipasi, masalah ini tidak akan terjadi. Sekarang bagaimana mereka bertanggung jawab," ungkapnya.