jatimnow.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi. Aksi pengoplosan ini dilakukan di 2 lokasi, yakni di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo Sidoarjo.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat siaran pers di Mapolresta, Jumat (14/2/2025).
Dari 2 lokasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti dua mobil, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, serta palu. Selain itu 5 tersangka pun telah diamankan.
"Tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di gudang Desa Sepande, antara lain HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38) dan 1 tersangka lagi di gudang Jenggolo, yakni TG (62). Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022," jelasnya.
Baca juga:
Video: Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Pasuruan Dibekuk Polisi
Christian mengungkapkan, untuk meraup keuntungan, dari tindakan pengoplosan LPG 3 kilogram ke LPG 12 kilogram, tersangka membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18 ribu sebanyak empat tabung dengan nilai Rp72 ribu.
"Selanjutnya, setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kilogram, mereka jual kembali seharga Rp150 ribu, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 kilogram, yaitu Rp210 ribu sampai dengan Rp215 ribu," imbuhnya.
Baca juga:
Dua Warga Pasuruan Pengoplos Elpiji Bersubsidi Dibekuk Polisi
"Dengan demikian, pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kilogram sekitar Rp85 ribu sampai dengan Rp118 ribu. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kilogram dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi," tambah Christian.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.