jatimnow.com - Polemik adanya non-ASN yang dirumahkan serta tidak mendapat gaji atau honor mendorong DPRD Jember membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan.
"Kami DPRD Jember menyetujui untuk pembentukan pansus, karena memang permasalahan ini tidak bisa hanya diselesaikan satu komisi, kita inisiasi bentuk pansus," kata Wakil Ketua DPRD Jember Fuad Akhsan, Senin (17/2/2025).
Dampak adanya Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang larangan pengangkatan honorer atau non-ASN membuat sejumlah OPD dan jajaran merumahkan sejumlah pegawainya.
"Ini menyangkut masyarakat banyak di Jember," sebutnya.
Politisi PKB menjelaskan, ke depan pansus yang telah terbentuk ini akan mencari informasi secara detail untuk membuat formula solusi agar non-ASN bisa tercakup dengan baik oleh Pemkab Jember.
Baca juga:
Tenaga Pendidik dan Kesehatan di Jember Harus Ditambah, Bukan Malah Dirumahkan
"Pansus akan mencari dari berbagai stakeholder tertentu, pemerintah daerah bahkan bisa sumber pemerintah provinsi," ungkapnya.
"Bagaimana nasib non-ASN bisa diakomodir dengan baik, dengan jalan apapun, pihak ketiga atau bagaimana, kita lihat kerja dari pansus," sambungnya.
Setelah pansus diputuskan, mulai hari ini sudah bisa melaksanakan tugas untuk mengatasi polemik non-ASN yang dirumahkan, statusnya maupun gajinya yang belum terbayarkan.
Baca juga:
Non-ASN Jember Tak Gajian, Pansus: Kabupaten Lain Kok Bisa
"Aktif pansus mulai hari ini (Senin, 17/2/2025), dan sampai 6 bulan ke depan. Apabila sudah, bisa selesai pansusnya," tutupnya.
Keberadaan pansus sangat diharapkan oleh tenaga non-ASN di Kabupaten Jember, mengingat hingga saat ini sudah banyak yang dirumahkan.
URL : https://jatimnow.com/baca-75457-polemik-nasib-nonasn-dprd-jember-bentuk-pansus