Pixel Code jatimnow.com

Non-ASN Jember Tak Gajian, Pansus: Kabupaten Lain Kok Bisa

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Wakil Ketua Pansus DPRD Jember, Tabroni (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Wakil Ketua Pansus DPRD Jember, Tabroni (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Jember hingga saat ini tidak dapat menerima gaji atau honor, Panitia Khusus (Pansus) non-ASN DPRD Jember menyatakan bahwa non-ASN kabupaten lain bisa mendapatkan gaji.

Wakil Ketua Pansus DPRD Jember Tabroni mengatakan, persoalan pertama yang paling mendesak dilakukan, bagaimana agar sejumlah non-ASN di Jember bisa menerima gaji atau honor.

"Hal yang mendesak dan harus diselesaikan pertama masalah gaji yang sampai sekarang belum diberikan oleh pemerintah kabupaten, di bulan Januari dan Februari terhadap non-ASN," katanya, Senin (17/2/2025).

"Itu kan mendesak, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, dan itu diselesaikan dulu. Pansus mencari cara, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, apa yang bisa kita lakukan," sambungnya.

Politisi PDIP melihat, untuk gaji atau honor non-ASN kabupaten lain tetap bisa dicairkan atau mengeksekusi APBD yang telah dianggarkan dari tahun sebelumnya.

"Jadi itu dulu kita lakukan, agar paling tidak, di bulan Maret mereka sudah terselesaikan, paling tidak, bisa di-rapel. Itu hal mendesak," ungkapnya.

"Kita minta kepastian, agar mereka bisa mencairkan atau mengeksekusi anggaran sebagaimana kabupaten lain bisa melakukan hal tersebut," lanjutnya.

Baca juga:
Tenaga Pendidik dan Kesehatan di Jember Harus Ditambah, Bukan Malah Dirumahkan

Memang sejak Undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang telah disahkan 31 Oktober 2023 melarang perekrutan ASN, dan bahkan tahun 2024, tidak ada persoalan gaji atau non-ASN dirumahkan selama kurun waktu setahun.

Barulah memasuki awal tahun 2025, tepatnya bulan Januari, Pemkab Jember tidak menggaji sejumlah non-ASN dan bahkan merumahkan sejumlah pegawai.

Tabroni menjelaskan, dengan adanya Undang-undang tersebut Pemkab Jember salah menafsirkan, hingga membuat gaji Non ASN tidak bisa dicairkan.

Baca juga:
Polemik Nasib Non-ASN, DPRD Jember Bentuk Pansus

"Karena memang ada kebijakan, Pemkab Jember yang menafsirkan keputusan pemerintah pusat berbeda. Penafsiran berbeda dengan kabupaten lain, maka keputusan berbeda," jelasnya.

"Ini yang akan kita minta, kita panggil, agar selesai, mengapa di tempat lain bisa, kok di Jember tidak bisa. Anggaran itu sudah ada di APBD 2025," imbuhnya.

Pansus DPRD Jember juga akan menyelesaikan persoalan non-ASN yang dirumahkan hingga yang non-database, termasuk non-ASN yang telah lulus PPPK serta PPPK paruh waktu.

Khofifah-Emil Resmi Lanjutkan Pengabdian
Peristiwa

Khofifah-Emil Resmi Lanjutkan Pengabdian

"Hari ini kami langsung tancap gas mengadakan Rakor bersama Sekda, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala BUMD Pemprov Jatim di Jakarta," ucap Gubernur Khofifah.