jatimnow.com - Seorang pria berinisial MR (34) tega melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya. Miris, pelaku mengaku tergiur melihat tubuh bocah SD itu saat mandi di sungai.
Peristiwa itu, terjadi 10 Februari lalu. Berawal ketika korban kelas 5 SD mandi di sungai bersama adik dan temannya. Saat itu, tersangka menawarkan untuk dibuatkan perahu dari batang pohon pisang dan disetujui korban dan temannya.
"Teman dan adiknya dibuatkan perahu dari pohon pisang yang dipotong dan dirangkai. Lalu menaiki perahu itu, mengikuti arus sungai. Sedang korban bersama tersangka berada di tempat perakitan," kata Kapolsek Tempurejo AKP Heri Supadmo, Jumat (21/2/2025).
Di sana pencabulan terjadi. Tersangka merayu dan terus mengancam korban yang ketakutan. Setelah pulang dari sungai, korban mengaku kesakitan pada bagian vitalnya. Korban kemudian menceritakan perbuatan tetangganya, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tempurejo.
Baca juga:
Bejat! Pria di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 12 Tahun
Polisi melakukan penyelidikan dan tersangka mengakui perbuatannya. Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Bejat! Ayah di Lamongan Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan
"Tersangka sudah memiliki keluarga, tetapi bernafsu saat melihat korban mandi tanpa busana," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-75559-pria-di-jember-cabuli-anak-tetangga-saat-mandi-di-sungai