jatimnow.com - Maraknya kasus judi online (judol) menambah panjang deretan kasus penganiayaan anak terhadap ibunya gegara judol. Seperti yang kini dialami seorang ibu di Bangkalan ini yang dianiaya anak kandungnya sendiri karena tak punya cukup uang untuk bermain judol.
Bahkan ibu berusia paruh baya itu diancam akan dianiaya hingga meninggal dunia.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku, yakni Zaen Firdaus (26) dan korban adalah ibu kandungnya sendiri, yakni Siti Aisyah (54) warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan.
Kejadian itu bermula saat pelaku meminta uang pada ibunya sebesar Rp500 ribu untuk judi slot. Namun ibunya hanya memberikan uang Rp100 ribu untuk pelaku.
Pelaku kesal, lalu mengancam ibunya dengan linggis. Ibunya diancam akan ditusuk dengan alat tersebut, hingga meninggal dunia.
"Korban sempat diancam pelaku, hingga akhirnya uang Rp400 ribu itu diserahkan ke pelaku," ujar Hendro Sukmono, Kamis (6/3/2025).
Usai mendapatkan uang yang diminta, pelaku lalu pergi meninggalkan rumah untuk bermain judi slot.
Baca juga:
DPRD Jatim Siapkan Perda Cegah Judol dan Pinjol Ilegal
Tak berapa lama kemudian, pelaku kembali ke rumahnya dan mengaku kalah judi sebesar Rp15 juta dan meminta ibunya mencarikan uang tersebut.
"Ibunya tidak bisa memberikan uang karena memang tidak punya uang. Lalu korban (ibunya) dianiaya dengan cara dipukul pada bagian wajah dan bagian belakang kepalanya," ungkapnya.
Melihat hal tersebut, adik pelaku berusaha melerai. Namun pelaku turut menganiaya adik kandungnya itu. Khawatir aksi pelaku semakin brutal, sang ibu mengiyakan permintaan pelaku dan berjanji akan mencarikan uang yang diminta.
Baca juga:
Ancam Blokir Rekening, OJK Kediri: Jangan Coba-coba Judi Online
"Setelah dijanjikan uang, pelaku baru melepaskan adiknua dan pergi meninggalkan rumah," tuturnya.
Kesempatan itu lalu dimanfaatkan oleh ibunya untuk pergi dari rumah meninggalkan pelaku. Ibu dan adik pelaku melaporkan pelaku ke polisi sebab khawatir nyawanya terancam jika aksi penganiayaan itu terulang.
"Kami sudah amankan pelaku, dituntut pasal 44 KUHP tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-75803-anak-durhaka-di-bangkalan-tega-aniaya-ibu-kandung-gegara-judol