Pixel Code jatimnow.com

Tampang Pasar Tanjungsari yang Diproyeksikan Ditutup oleh Pemkot Surabaya

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Kondisi terkini kawasan Pasar Tanjungsari (foto: Ilmi for jatimnow.com)
Kondisi terkini kawasan Pasar Tanjungsari (foto: Ilmi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pasar Tanjungsari Surabaya diproyeksikan ditutup oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pasar ini disebut, berdiri dengan merintangi peruntukannya sebagai tempat grosir buah yang sebelumnya hanya sebagai pergudangan.

Kabar penutupan pasar yang berdiri secara pribadi ini sebelumnya muncul dalam rapat Implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tentang perdagangan dan perindustrian antara Komisi B DPRD Surabaya dan Pemkot, pada Selasa (4/3/2025) lalu.

Saat itu, Pasar Tanjungsari disebut sebagai salah satu pasar yang berdiri secara ilegal, alias berdiri secara pribadi. Pernyataan tersebut muncul usia Komisi B membahas rencana penutupan Pasar Mangga Dua, di Kawasan Jagir, Wonokromo, Surabaya.

Usut punya usut, Pasar Tanjungsari ini memang sebelumnya pernah disegel oleh pihak Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri, dalam operasi gabungan. Penyegelan tersebut dilakukan pada 6 Agustus 2019.

Namun, penyegelan itu hanya berjalan sebentar, dan operasional pasar yang dikenal sebagai pasar buah itu buka kembali. Kini, Pasar Tanjungsari telah beranak pinak. 

Total ada 5 titik, dan mayoritas berada di Kawasan Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. Mulai Pasar Tanjungsari 77, Pasar 47, Pasar 76, Pasar 36, dan satu lagi yang berdiri di Kawasan Dupak Rukun 103.

Pantauan di lokasi, kelima pasar tersebut beroperasi dalam 24 jam. Aktivitas perdagangan pun berjalan lancar layaknya pasar. Mayoritas di dominasi oleh buah-buahan, dan setiap titik Pasar memiliki bentuk dan karakter lapak yang berbeda-beda.

Baca juga:
2 Pasar di Surabaya Ini Ternyata Tak Berizin, Pemkot-DPRD Proyeksi Penutupan

Karena beroperasi secara ilegal, pengelolaan pasar ini nampak kurang rapi. Apalagi kios-kios di sekitaran pasar yang menggunakan trotoar, atau area pejalan kaki sebagai lapak. Kawasan tersebut terlihat kumuh, belum lagi sampah busuk buah yang membuat aroma jalan dan pandangan kurang nyaman.

Kurangnya pengelolaan yang baik membuat antrean kendaraan saat keluar masuk area pasar juga bertumpuk. Bahkan sampai parkir di tubuh jalan, memaksa pengguna jalan harus mengolah setirnya agar tidak terjebak macet.

"Kadang sampai separuh jalan dipakai. Ya kadang truk, kadang pick-up," ucap Umar, salah satu warga sekitar.

Baca juga:
4 dari 8 BUMD Surabaya dengan Performa Terbaik Sepanjang 2024

Rencananya, Pasar Tanjungsari akan menjadi lokasi kelam. Rencana penutupan telah dua kali dibahas oleh Komisi B DPRD Surabaya. Senin besok, pembahasan akan dilanjutkan bersama Satpol PP Surabya, Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan stakeholder terkait.

"Besok agendanya rencana teknis penutupan kebetulan saya sendiri yang memimpin," ucap Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud, dihubungi, Minggu (9/3/2025).

"Tanjungsari itu ada 3 yang tidak berizin, salahsatunya yang 77," imbuh politisi Demokrat Surabaya itu.