jatimnow.com - Sudah sekitar 8 tahun, warga Perumahan Grand Permata Indah Kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember tidak memiliki lahan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU). Hal tersebut dipersoalkan warga, karena janji dari developer hingga kini tak kunjung dipenuhi.
Atas dasar itu, lalu sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Jember, Selasa (11/3/2025). Mereka mengadukan nasibnya ini.
"Yang paling utama konsen warga di penyediaan lahan makam. Ini yang urgent, karena sudah 8 tahunan belum ada tempat pemakaman atau TPU," kata Yus Asmoro Ketua RT setempat.
"Kalau misalkan ada yang meninggal, dibawa ke kampung halaman masing-masing. Kebetulan warga juga ada yang punya makam keluarga," ungkapnya.
Warga sempat dijanjikan oleh pihak developer, namun lahan tersebut kurang jelas legalitasnya, baik surat-surat atau sertifikatnya.
Baca juga:
Pansus Non-ASN DPRD Jember Temukan Oknum Kepsek Rekrut Keluarga jadi Honorer
"Tidak ada kepemilikan dokumen atau sertifikat, jadi warga takut terjadi hal-hal kedepannya. Jadi warga tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut," tegasnya.
Berbagai mediasi telah dilakukan dengan pihak developer, namun masih belum ada keputusan dan hanya berjanji memberikan atau mengabulkan permintaan warga. "PT berjanji akan segera mengabulkan tuntutan warga, tapi sampai saat ini belum," ujar Yus.
Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, site plan developer berubah-ubah dan mempertanyakan perizinan developer tersebut.
Baca juga:
Warga Desak Tambak Ditutup, DPRD Jember Lakukan Sidak di Gumukmas
"Nanti akan kita lakukan sidak ke lokasi. Apakah perizinan developer tersebut, sudah benar dilakukan. Prinsipnya, masyarakat penyediaan fasum dan fasos aesuai aturan bisa diberikan pada warga," jelasnya.
"Jadi 2 persen lahan perumahan, digunakan untuk fasum atau pemakaman. Karena pernah ada orang meninggal, ditolak karena ada masalah," urainya.
URL : https://jatimnow.com/baca-75914-warga-grand-permata-indah-ngadu-ke-dprd-jember-8-tahun-tak-punya-tpu