Pixel Code jatimnow.com

52 Jamaah Haji Ponorogo Belum Lunasi Biaya, Kemenag Beri Kesempatan Tahap 2

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Kasie Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, Marjuni. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kasie Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, Marjuni. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com – Sebanyak 52 jamaah haji asal Kabupaten Ponorogo belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2025. Dari jumlah tersebut, 41 jemaah belum memenuhi syarat istitaah, sementara 11 lainnya belum melakukan pembayaran hingga batas akhir pelunasan tahap pertama, pada Jumat (14/3/2025).

Kasie Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, Marjuni, menjelaskan bahwa dari total 399 jamaah yang berhak melunasi BIPIH tahap pertama, sebanyak 358 jamaah dinyatakan istitaah. Namun, hanya 347 yang telah menyelesaikan pembayaran.

“Yang belum melakukan pelunasan ada 52 jemaah. Dari jumlah itu, 41 di antaranya tidak istitaah,” ujar Marjuni, Minggu (16/3/2025).

Marjuni menambahkan, 41 jamaah yang tidak memenuhi syarat istitaah memiliki berbagai kendala. Beberapa di antaranya menunda keberangkatan, menyatakan tidak berangkat, atau meninggal dunia namun belum ada pelimpahan kuota. Selain itu, ada jamaah yang saat ini berada di luar negeri serta beberapa lainnya mengalami sakit permanen yang menghambat keberangkatan.

Baca juga:
284 CJH asal Pasuruan Belum Lunasi Bipih, Ini Kebijakan Kemenag

Sementara itu, 11 jamaah yang telah dinyatakan istitaah tetapi belum melunasi pembayaran masih berkesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka pada tahap kedua.

“Manakala 11 orang ini dan mungkin juga yang belum istitaah ingin melunasi, mereka masih diberi kesempatan di tahap kedua. Kita tidak tahu bagaimana kondisi mereka ke depannya,” tambahnya.

Baca juga:
Ibadah Haji, Bangkalan Dapat Kuota 670 Jemaah

Pelunasan BIPIH tahap kedua dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, memberikan peluang bagi para jamaah untuk memenuhi kewajiban finansial mereka sebelum keberangkatan haji.