Pixel Code jatimnow.com

Bobol Konter, Pria di Ponorogo Gondol 14 Ponsel dan Uang Tunai untuk Mabuk

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Press rilis di Polres Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Press rilis di Polres Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria berinisial SY (36), warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, tertangkap usai membobol sebuah konter handphone. Pelaku berhasil menggondol 14 unit handphone serta uang tunai Rp500 ribu.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa dari total barang curian, 10 ponsel telah dijual ke konter lain, 2 unit dijual secara eceran kepada perorangan. Sementara 2 unit lainnya masih berada di tangan pelaku.

“Pelaku mengaku uang hasil penjualan handphone curian digunakan untuk mabuk-mabukan,” ujar AKP Rudy dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (18/3/2025).

Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, di sebuah konter handphone milik Luqman yang berlokasi di Desa/Kecamatan Balong, Ponorogo. Pelaku sebelumnya telah mengamati situasi sekitar konter sebelum melancarkan aksinya.

“Pelaku mengetahui bahwa konter tutup sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah memastikan kondisi aman, dia berangkat dari rumah kontrakannya menuju lokasi,” jelas AKP Rudy.

Sesampainya di konter, SY menggunakan linggis untuk merusak gembok dan membobol pintu toko. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil 14 unit handphone dan uang tunai yang ada di dalam konter.

Baca juga:
24 Pelaku Balap Liar Diamankan Polres Ponorogo, 19 Pemotor Masih Pelajar

Setelah menggasak barang curian, pelaku memasukkan handphone dan uang ke dalam karung, lalu menuju Solo untuk menjual hasil curiannya.

“Sebanyak 10 unit handphone dijual ke konter di Solo, sementara 2 unit lainnya dijual secara eceran dengan harga di bawah standar,” kata AKP Rudy.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan SY di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, dan langsung melakukan penangkapan.

Baca juga:
Polres Ponorogo Cek Volume Minyakita di Pasar Legi

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa hanya 2 unit handphone yang masih tersisa, sementara sisanya sudah dijual.

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone hasil curian, serta gembok yang ditemukan di TKP. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta.