jatimnow.com - Polisi menetapkan tersangka kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Edi Nurhidayat atas kasus penyelewengan dana revitalisasi Pasar Tumpang.
Polisi masih melengkapi berkas penetapan tersangka Edi Nurhidayat untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Meski ditetapkan sebagai tersangka, komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar ini tidak ditahan.
"Kami sekarang masih melengkapi dokumennya. Untuk Saudara E ini tidak kami tahan karena setelah melalui beberapa pertimbangan. Salah satunya, kooperatif saat diperiksa," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra, Sabtu (06/10/2018).
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 233 juta rupiah.
Dalam kasus penyelewengan Bansos Kementerian Koperasi dan UMKM untuk Pasar Tumpang oleh Koperasi Al Hikmah ini, Edi bertindak sebagai Tim pengadaan.
Perlu diketahui, pada Juni 2017 silam, Polres Blitar menggelar OTT di Koperasi Al Hikmah terkait dugaan mark up anggaran Kementerian Koperasi dan UMKM tahun anggaran 2015 sebesar sembilan ratus juta rupiah. Anggaran sebesar itu rencananya akan digunakan untuk membangun dua puluh kios, dua los dan dua toilet.
Pada operasi tangkap tangan ini, Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan berkas serta menyegel Kantor Koperasi Al Hikmah. Rifaldy menambahkan, dengan pemeriksaan yang terus dilakukan, bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah.
"Kemungkinan bisa saja tersangka bertambah. Tapi yang penting kita lengkapi dulu berkasnya," pungkasnya.
Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
URL : https://jatimnow.com/baca-7611-tersangka-kasus-dana-bansos-komisioner-bawaslu-blitar-tidak-ditahan