Pixel Code jatimnow.com

ASN Pasuruan WFH dan WFA selama 4 Hari, Bupati: Terpenting Layanan Publik Lancar

Editor : Endang Pergiwati  
Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo. (Foto: Kominfo Pemkab Pasuruan/jatimnow.com)
Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo. (Foto: Kominfo Pemkab Pasuruan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemberlakuan sistem kedinasan tersebut berlangsung selama 4 hari, terhitung 24-27 Maret 2025.

Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPANRB) Nomor 2 Tahun 2025.

Berdasarkan SE tersebut, Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Pasuruan dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa fleksibilitas alias kelonggaran ini diberikan dengan syarat maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah yang dapat melaksanakan WFH/WFA.

"Yang jelas Pemerintah Daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat. Bahwasanya dalam penerapan WFH ataupun WFA, maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap OPD yang dapat memanfaatkannya," kata Bupati di sela-sela kesibukannya, Senin (24/3/2025).

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Mas Rusdi - sapaan akrab Bupati Pasuruan ini meminta masing-masing kepala perangkat daerah untuk menjadwalkan pegawainya yang melaksanakan WFH/WFA dengan ketentuan tersebut.

Baca juga:
Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Rencanakan Waktu Mudikmu Segera

"Saya sudah minta kepada semua Kepala OPD untuk bisa menjadwalkan siapa saja pegawainya yang akan melaksanakan WFA mauoun WFH ini," ucapnya.

Lebih lanjut Mas Rusdi menegaskan bahwa meski beberapa karyawan bekerja dari rumah atau dari mana saja, namun penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik tidak akan terganggu.

"Dan yang terpenting penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public," imbuhnya.

Baca juga:
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Untuk itu, ia menekankan beberapa langkah antisipatif perlu dilakukan. Terutama untuk menjamin pelayanan publik tetap tersedia. Lebih-lebih, di sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan. Ia juga berpesan agar penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan.

"Bagi Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Publik harus tetap menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses," katanya.

Ia tidak ingin kebijakan itu justru mengendurkan semangat pelayanan public. termasuk pada layanan kesehatan, layanan trasnportasi, layanan keamanan lainnya. serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya.