jatimnow.com - Universitas Islam Lamongan (Unisla) merespon desas-desus keterlibatan Wakil Rektor 1, ZL dalam pusaran kasus BMT Bus Lasem, Rembang, Jawa Tengah.
Diketahui bahwa ZL merupakan pengurus inti dengan jabatan ketua II Koperasi BMT Bus Lasem yang saat ini tengah dirundung persoalan hukum, penyelewengan dana APBN berbentuk bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi RI.
Suntikan dana sebesar Rp200 miliar diduga digunakan untuk menutup kerugian keuangan dan disalahgunakan dari tahun 2019 sampai 2022.
Rektor Unisla Lamongan, Abdul Ghofur menyayangkan kabar keterlibatan Warek 1 ZL dalam kasus BMT Bus Lasem.
"Yang bersangkutan merupakan dosen PNS dipekerjakan. keikutsertaan ZL dalam BMT Bus Lasem bertindak sendiri dan bukan selaku pejabat struktural Wakil Rektor I Unisla," urai Rektor Unisla, Rabu (26/3/2025).
Baca juga:
FEB Unisla Lamongan Hadirkan 2 Inovasi Berbasis Teknologi
Lebih jauh, Unisla membentuk tim investigasi guna menyelidiki tindakan indisipliner ZL. Sementara waktu, ZL dibebastugaskan dari jabatannya Wakil Rektor 1 Unisla.
"Selama menjabat Warek 1, ZL memang sering meninggalkan tigasnya di Unisla atau paruh waktu, padahal sesuai regulasi ZL harusnya penuh waktu menduduki jabatan Warek 1 Unisla," bebernya.
Dalam waktu dekat ZL juga akan dipanggil dan dimintai keterangan soal kasus yang melibatkan dirinya, diluar tanggung jawabnya sebagai Warek 1 Unisla.
Baca juga:
Unisla dan Kodim 0812 Lamongan Kembangkan Inovasi Padi Varietas
"Kami menghormati hasil pemeriksaan dan siap untuk bertindak sesuai dengan temuan yang ada, termasuk kewajiban yang timbul dari pemeriksaan tersebut," urinya.
Perlu diketahui bahwa, perkara digaan penyelewengan di tubuh BMT Bus Lasen, ini masuk tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.