Pixel Code jatimnow.com

PDIP Copot Adi Sutarwijono dari Ketua DPC Surabaya

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Adi Sutarwijono (dok.jatimnow.com)
Adi Sutarwijono (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - PDI Perjuangan membebastugaskan Adi Sutarwijono dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Jumat (2/5/2025).

Keputusan tersebut tercantum di Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1742/KPTS/DPP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Budi Sulistyono (Kanang) mengungkapkan, sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil evaluasi oleh DPP PDI Perjuangan selama Pemilu, Pilkada, dan Pileg 2024.

Selain Adi, sesuai SK DPP PDI Perjuangan, sanksi serupa dijatuhkan kepada Achmad Hidayat, Wakil Sekretaris Bidang Program DPC PDIP Surabaya.

Sedang sanksi peringatan diberikan untuk Sekretaris DPC PDIP Surabaya Baktiono dan Bendahara DPC Taru Sasmito.

Kanang menjelaskan, alasan pemberian sanksi adalah soliditas di internal DPC yang kurang baik. Turunnya perolehan kursi Pileg 2024, beber Kanang, juga kurang baiknya komunikasi antar pengurus, hingga persoalan keuangan, menjadi poin utama.

"Turunnya perolehan kursi dari 15 jadi 11 ini jadi evaluasi juga. Soliditas tentang rutinitas kinerja partai. Tentang rapat dan lainnya tenryata ada beberapa yang kurang ideal, komunikasinya kurang bagus," jelas Kanang, di kantor DPD PDIP Jatim, Jalan Kendangsari Industri 57 Surabaya.

Baca juga:
RPJMD Surabaya 2025-2029 Fokus pada Transformasi Menuju Kota Berkelanjutan

Menurutnya, Wakil Sekretaris Bidang Program DPC Surabaya juga mendapat sanksi dibebastugaskan dari jabatannya. "Karena dia dulu diperintahkan menjadi kepala sekretariat DPC dan keseluruhan operasional, tapi tidak maksimal," sebut mantan Bupati Ngawi 2 periode tersebut.

Ditanya terkait kemungkinan ada penggantian antar waktu (PAW) Adi Sutarwijono yang sekarang menjabat Ketua DPRD Surabaya, Kanang menyebut hal itu tidak akan terjadi. 

Meski dibebastugaskan sebagai Ketua DPC, terang Kanang, namun Adi Sutarwijono tetap berstatus anggota PDI Perjuangan dan Ketua DPRD Surabaya. Kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri.

Baca juga:
Saat Ketua DPRD Surabaya Serap Aspirasi Warga

"PAW dewan ada beberapa syarat. Mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak menjadi anggota partai. Kita tidak akan mengarah kesitu kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri," sebut Kanang yang juga anggota DPR RI tersebut.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pihaknya telah menunjuk Wakil Sekretaris DPD PDIP Jatim Yordan M Batara-Goa sebagai Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya selama tiga bulan.

"Ada Plt yang ditunjuk yakni mas Yordan. Perintahnya sama untuk memperbaiki memimpin agar kinerja DPC Surabaya baik," ungkapnya.