Pixel Codejatimnow.com

Gubernur Tunjuk Raharto Teno Prasetyo Jadi Plt Wali Kota Pasuruan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Gubernur Jatim Soekarwo menyerahkan SK Plt Wali Kota Pasuruan kepada Raharto Teno Prasetyo, Senin (8/10/2018).
Gubernur Jatim Soekarwo menyerahkan SK Plt Wali Kota Pasuruan kepada Raharto Teno Prasetyo, Senin (8/10/2018).

jatimnow.com – Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan H. Setiyono yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Oktober 2018 lalu.

Surat keputusan Plt Wali Kota Pasuruan bernomor 131.425/1806/011.2/2018 itu, diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada Raharto di RK Gubernur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Senin (8/10/2018).

Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan bahwa penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terutama yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.

“Jadi, pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya,” kata Pakde Karwo.

Dengan berlakunya SK tersebut, maka Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tetap berkoordinasi dengan Wali Kota Pasuruan H. Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang.

“Plt Wali Kota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota H. Setiyono. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri,” lanjutnya.

Baca juga:
Siaga Hadapi Bencana, Pemkot Pasuruan Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Penanggulangan

Sementara itu, Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim.

“Sebagai langkah awal, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan di wilayahnya,” kata Raharto.

Oleh karena itu, maka Plt Wali Kota Pasuruan dapat menjalankan fungsinya di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Baca juga:
Gus Ipul Ingin Kuatkan Moderasi Agama Menuju Pemilu Damai di Kota Pasuruan

Namun, khusus untuk hal-hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, maka harus mendapatkan ijin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.