jatimnow.com - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri di Lamongan tahun 2025 segera dimulai. Untuk kuotanya 9.600 kursi di 48 SMPN.
Dari data yang dihimpun, terdapat kurang lebih 15.000 siswa lulusan SD yang bakal memperebutkan kuota SMP Negeri.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Lamongan, Nunggal Isbandi mengungkapkan SPMB telah selesai dilakukan ke seluruh sekolah pada 14 hingga 28 April lalu. Uji coba pendaftaran SPMB secara online juga telah rampung pada 28 hingga 29 April 2025.
"Alhamdulillah sudah selesai sebelum SPMB berlangsung," ungkapnya Rabu, (28/05/2025).
Sejumlah perubahan dalam sistem seleksi, dari zonasi menjadi jalur domisili, Nunggal Isbandi menyatakan bahwa perbedaannya tidak terlalu signifikan.
"Domisili yang utama adalah siswa harus satu kartu keluarga dengan orang tua, sedangkan zonasi berdasarkan jarak tinggal siswa, meskipun kartu keluarga boleh dengan orang lain," jelasnya.
Dengan adanya perubahan ini, Nunggal Isband, berharap proses seleksi dapat berjalan lebih transparan dan adil, memberikan kesempatan yang lebih baik bagi semua siswa di Kabupaten Lamongan untuk melanjutkan pendidikan mereka di jenjang SMP negeri.
Baca juga:
Kuota SPMB SMA Jatim Naik 70 Persen, Aturan Prioritas Masuk Sekolah Diperbarui
"Semoga para siswa bisa diterima dan belajar dengan baik," tutupnya.
Pendaftaran dan persyaratan calon murid baru terdiri dari 4 jalur, yaitu:
1. Jalur Domisili: Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon murid baru yang berdomisili pada zona Kabupaten Lamongan sebanyak minimal 80% dari daya tampung untuk SD dan 40% untuk SMP.
Baca juga:
Bupati Jember Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi SPMB 2025
2. Jalur Afirmasi dan Penyandang Disabilitas: Sekolah wajib menerima calon murid baru afirmasi sebanyak minimal 12% dari daya tampung untuk SD dan 15% untuk SMP. Selain itu, sekolah juga harus menerima calon murid baru penyandang disabilitas sebanyak 3% untuk SD dan 5% untuk SMP.
3. Jalur Mutasi: Sekolah wajib menerima calon murid baru jalur mutasi tugas orang tua/wali sebanyak 5% dari daya tampung sekolah di jenjang SD dan SMP.
4. Jalur Prestasi: Sekolah wajib menerima calon murid baru berprestasi paling sedikit 35% dari daya tampung di jenjang SMP, dengan pembagian prestasi akademik sebanyak 15%, prestasi non-akademik sebanyak 15%, dan prestasi Hafidz Qur'an sebanyak 5%.