jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Besaran anggaran yang disiapkan mencapai Rp60 miliar. Para anggota DPRD juga akan mendapat gaji tersebut.
Saat ini mereka masih menunggu petujuk teknis dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji tersebut. Nantinya jika regulasi sudah turun, mereka akan segera mencairkannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan pencairan gaji 13 ini rencananya akan dilakukan pertengahan bulan ini. Namun, pencairannya masih menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat berupa regulasi resmi.
“Anggaran sudah kami siapkan. Saat ini, tinggal menunggu peraturan pemerintah atau instruksi presiden sebagai dasar teknis penyaluran,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).
Dari total anggaran Rp60 miliar tersebut, sekitar Rp50 miliar akan dialokasikan untuk pembayaran gaji 13 para PNS dan PPPK yang merupakan ASN, sementara sisanya digunakan untuk berbagai tunjangan yang menyertai, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca juga:
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Temui Kendala
Menariknya, anggota DPRD juga tak ketinggalan mendapat jatah gaji ke-13. Untuk 50 anggota dewan, Pemkab Tulungagung menyiapkan anggaran sebesar Rp207 juta.
"Kita juga mengalokasikan gaji 13 untuk anggota DPRD Tulungagung," tuturnya.
Baca juga:
2.000 Siswa di Tulungagung Pilih Putus Sekolah, Ini Faktornya
Tidak semua ASN mendapatkan gaji 13. Galih mejelaskan bahwa gaji 13 ini hanya diberikan kepada ASN dan PPPK yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun. Sedangkan bagi ASN dan PPPK yang masa kerjanya masih dibawah dua tahun tidak mendapatkannya.
“PPPK dan CPNS yang baru saja menerima SK pengangkatan pada tanggal 28 Mei 2025 belum memenuhi syarat. Jadi, mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini,” pungkasnya.