jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/7/2025). Pelaku ditangkap dalam waktu 7 jam saja.
Berikut fakta-fakta pembunuhan di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
1. Pelaku Sakit Hati
Seorang pria berinisial MF (27) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut. Tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (15/7/2025).
Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.
Motifnya adalah sakit hati akibat ucapan korban.
2. Pelaku Terlilit Hutang dan Judol
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengungkap, dorongan pelaku untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.
"Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja," tambah Kombes Abast.
Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.
Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.
3. Pelaku Gagal Jual Mobil Korban
Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.
Baca juga:
Temuan Jenazah Perempuan di Blitar Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Pelakunya
"Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online," terang Kombes Pol Abast.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.
“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak," ungkapnya.
4. Pelaku Hadir di TKP Beri Kesaksian
Tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
Baca juga:
Motif Pembunuhan Sepasang Kekasih di Rumah Kos Bangkalan Terungkap
“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun," kata Kombes Widi.
"Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut," pungkas Kombes Widi.