jatimnow.com - Polisi resmi melarang adanya acara ataupun aktivitas yang melibatkan sound horeg. Larangan itu diterbitkan di deskripsi Akun Media Sosial @humaspoldajatim, Kamis (17/7/2025).
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan atau keresahan warga," tulis Polda Jatim, seperti dilihat jatimnow.com.
Larangan event sound horeg ini sekaligus menegaskan maklumat MUI Jatim sebelumnya tentang status haram.
"Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respon atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari kita bersama ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif," lanjut dia.
Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas serupa yang mirip dengan sound horeg.
Baca juga:
Nekat Karnaval, Belasan Truck Pengangkut Sound Horeg di Blitar Ditilang
"Utamakan kenyamanan bersama, stop kebisingan yang meresahkan," tandasnya.
Postingan larangan sound horeg (tangkapan layar)
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram mutlak terhadap penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemudaratan. Pihaknya menyoroti dampak negatif, terutama dari sisi medis dan sosial.
Baca juga:
Video Genteng Rumah Rontok Saat Karnaval Sound System di Kediri Viral di Medsos
Fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2025 dan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin.
"Menyikapi fenomena sound horeg yang semakin menjamur dan meresahkan, kami telah menerbitkan fatwa yang mengatur ketentuan penggunaannya dalam perspektif syariah dan kesehatan,” ujarnya pada Senin (14/7/2025).
URL : https://jatimnow.com/baca-77533-polisi-larang-acara-sound-horeg-di-jatim