Pixel Code jatimnow.com

KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Rumah Dinas Ilegal, Selamatkan Aset Negara Miliaran Rupiah

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Penertiban rumah dinas ilegal yang dilakukan Kamis (24/7) ini menyasar lahan seluas 450,5 m² dengan bangunan seluas 300 m². Foto: Humas KAI for jatimnow.com
Penertiban rumah dinas ilegal yang dilakukan Kamis (24/7) ini menyasar lahan seluas 450,5 m² dengan bangunan seluas 300 m². Foto: Humas KAI for jatimnow.com

jatimnow.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya berhasil menyelamatkan aset negara senilai lebih dari Rp2 miliar dengan menertibkan rumah dinas yang ditempati secara ilegal di Jalan Tapaksiring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya. 

Penertiban rumah dinas ilegal yang dilakukan Kamis (24/7) ini menyasar lahan seluas 450,5 m² dengan bangunan seluas 300 m².

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas dalam menjaga aset negara yang menjadi tanggung jawab KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Aset ini sah secara hukum, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 05 Tahun 2000 dan tercatat dalam aktiva perusahaan," tegas Luqman.

Ia menambahkan bahwa lahan tersebut telah lama ditempati dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak, bahkan disewakan kepada pihak ketiga tanpa izin. 

Baca juga:
Hari Anak Nasional 2025, KAI Daop 8 Surabaya Gelar Kegiatan Edukatif dan Hiburan

"Penghuni sebelumnya telah bertahun-tahun mangkir dari kewajiban membayar sewa kepada KAI," ungkap Luqman.

Sebelum melakukan penertiban, KAI Daop 8 Surabaya telah berupaya persuasif dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. 

Koordinasi dengan pihak berwenang setempat juga telah dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Pasca-penertiban, untuk mencegah pemanfaatan ilegal di masa mendatang, KAI Daop 8 Surabaya langsung memasang pagar di lokasi tersebut.  Aset ini selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

Luqman menegaskan komitmen KAI Daop 8 Surabaya untuk terus memantau dan menertibkan aset-aset perusahaan yang dimanfaatkan tanpa izin. 

Baca juga:
Penjual Ayam di Ponorogo Gugat Bank BUMN Rp50 Miliar gegara Stiker

"Mari kita bersama-sama menjaga aset negara untuk kepentingan bersama," tandasnya