Pixel Code jatimnow.com

Pemprov Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Panduan Sound Horeg

Editor : Yanuar D  
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar rapat khusus membahas fenomena sound horeg yang mulai meresahkan masyarakat, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (25/7/2025).

Rapat itu dipimpin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, diikuti Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dengan melibatkan, MUI Jawa Timur, Polda Jatim, RSU Dr Soetomo, serta sejumlah instansi terkait. Berlangsung selama dua jam, rapat itu mengupas dampak sound horeg dari segala sisi.

“Putusan malam ini, memang perlu ada panduan agar masyarakat punya pegangan yang lebih jelas mengenai apa yang boleh dan tidak, apalagi sudah banyak yang bahkan memesan sound system untuk kegiatan-kegiatan dalam waktu dekat termasuk bulan Agustus ini kan,” kata Emil Dardak, usai rapat.

Selanjutnya, menurut Emil, berdasarkan pandangan dari banyak disiplin ilmu itu, tim kecil dipimpin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur akan merumuskan pandua. Emil mengatakan, panduan itu akan selesai hingga tiga hari ke depan.

“Ini akan ditindaklanjuti tim kecil yang bekerja satu-dua-tiga hari ke depan untuk kemudian disampaikan persisnya seperti apa,” terang Emil.

Baca juga:
Ikuti Aturan, Peserta Karnaval Sound Horeg di Tulungagung Copot Sebagian Audio

“Malam ini tadi sudah sangat panjang, dua jam lebih dikupas dari semua sisi, MUI Jawa Timur juga hadir. Ada juga dokter spesialis THT hadir. Medis, legal, sosial, keagamaan semua masuk. Mohon waktu beberapa hari ke depan, dari Kesbangpol akan jadi leading sektor bersama tim Polda,” tambahnya.

Terkait format panduan tersebut, Emil masih belum bisa memastikan. Yang jelas, itu akan mengatur bagaimana sound system bisa berjalan tanpa menganggung kepentingan umum.

“Kita (masih) mau cari yang paling tepat apa formatnya,” tegas Emil.

Baca juga:
Ini Peraturan Penggunaan Sound System di Tulungagung

Emil pun menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan melarang kegiatan dengan sound system. Namun, akan mengatur akan agar ketertiban di masyarakat tetap terjaga.

“Sound system itu boleh, ingat bahwa kata-kata, terminologi tadi masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang sering disebut horeg, dan nggak ada dalam dokumen teknis dan formal apapun yang mendefinisikan itu, maka kita kembali pada aturan dan regulasi yang diperkenankan, diperkenankan dari segi lalu lintas, medis, pencemaran suara dan norma-norma,” tandasnya.